Meski Tak Lolos CPNS dan P3K, Honorer di Jateng Tak Di-PHK

inilahjateng.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI secara daring dari rumah dinasnya di Semarang, Senin (30/6/2025).
Rapat turut dihadiri perwakilan dari Kemenpan-RB, BKN, Kemendagri, serta para kepala daerah se-Indonesia.
“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada P3K, ada ASN, ada non-ASN atau honorer, ada guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan dan closing-nya tidak akan ada PHK,” ungkapnya.
Taj Yasin menjelaskan, pemerintah provinsi akan mengakomodir berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut.
Menurutnya, salah satu fokus utama adalah mencegah munculnya klaster pengangguran baru akibat kebijakan penghapusan honorer.
Ia juga menyoroti salah satu usulan penting dari Komisi II DPR RI, yaitu kepastian jenjang karir bagi pegawai P3K.
Menurutnya, sudah saatnya P3K memperoleh hak-hak yang setara dengan PNS, termasuk kesempatan naik jabatan, penghargaan kinerja, serta pengembangan kompetensi.
“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara P3K, dan PNS,” jelasnya.
Tak hanya itu, Taj Yasin juga menegaskan perlunya perhatian khusus kepada guru tidak tetap.
Ia mendorong penempatan GTT di lembaga pendidikan yang tepat agar bisa mendapatkan alokasi jam mengajar dan hak-hak lainnya, termasuk jaminan kesehatan.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng.
Ia menyebutkan pihaknya akan segera melakukan pemetaan kebutuhan guru di seluruh wilayah, terutama bagi mereka yang masih belum mendapat jam mengajar.
“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih enol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” tegasnya.
Langkah-langkah tersebut merupakan bentuk antisipasi Pemprov Jateng agar reformasi birokrasi dan kebijakan tenaga kerja di sektor publik tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan para pegawai non-ASN. (BDN)