Jateng

Minta Kenaikan Upah, Puluhan Buruh Geruduk Pemkab Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Puluhan buruh geruduk kantor pemerintah kabupaten untuk mengawal pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) pada Senin (11/11/2024). Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 24,4 persen.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi, mengatakan FSPMI Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp599.686,- pada tahun 2025.

“Tahun 2025, PP 51 tidak digunakan lagi pengupahan menggunakan formula survei KHL,” kata dia.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sepakat melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Hasil survei bersama ini akan digunakan dalam penentuan UMK Kabupaten Jepara, ketika nanti pemerintah sudah menerbitkan aturan formulasi penghitungan UMK.

Baca Juga  Hanya Satu, SLB di Jepara Diusulkan Ditambah

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, di kantornya Senin (11/11/2024).

Menurut Edy Sujatmiko, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang terbit 31 Oktober 2024, pemerintah belum menerbitkan regulasi yang mengatur formulasi penghitungan UMK tahun 2025.

“Namun salah satu dampak putusan MK itu, menyebabkan adanya indeks tertentu dalam penentuan UMK yang memperhatikan KHL,” kata Edy Sujatmiko.

Tim survei Dewan Pengupahan, berjumlah 9 orang. Semua anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha (Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo), dan unsur pemerintah daerah, dilibatkan dalam tim teknis ini.

Survei harga 64 item penentu KHL di Jepara direncanakan berlangsung pekan depan. Lokasinya, pasar yang tersebar di 3 wilayah Jepara, yakni wilayah utara, tengah dan selatan.

Baca Juga  Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali

“Ketua timnya, saya usulkan dari BPS yang memang memiliki kewenangan,” kata Edy Sujatmiko.

Menurut Edy, KHL harus segera ditentukan karena dalam agenda penting ketenagakerjaan. Hal itu dibenarkan Kepala Diskop UKM Nakertrans Samiadji. Dia mengatakan, tanggal 30 November 2024 adalah batas akhir penetapan UMK (kabupaten/kota). (NIF)

 

Back to top button