News

Miris dengan Tindakan Ghufron, Dewas: Ini Periode Pimpinan KPK Paling Tidak Mengenakan


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mereka usut bukanlah sebuah tindakan kriminal. Hal ini merespon kabar laporan Ghufron kepada Bareskrim Polri.

“Kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ni berbuat kriminal?,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak sangat menyangkan tindakan Ghufron melaporkan ke Bareskrim Polri. Apalagi, KPK di era pimpinan Firli Bahuri Cs terlalu banyak masalah.

“Terang saya katakan saya juga lama di KPK, inilah yang paling tidak mengenakan, inilah kejadian-kejadian yang sekarang ini periode sekarang  ini tidak sangat mengenakan,” katanya.

Baca Juga  Filipina Kalah Tipis Lawan Vietnam, Bakal Repotkan Indonesia?

Menurut Pria yang mengabdi ke KPK sejak tahun 2003 ini atau setahun setelah KPK didirikan, puncak tidak mengenakannya itu ketika dirinya dilaporkan oleh Ghufron ke korps Bhayangkara tersebut.

“Saya orang KPK yang pertama, saya jujur saja mengatakan ini, tidak mengenakan, sekian tahun kita sudah bekerja di KPK ini, kalau saya dipanggil polisi itu lah pertama kali aku di dengar oleh polisi,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024) dua pekan lalu.

“Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim,” kata Ghufron kepada awak media  di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga  Game Civilization VII Siap Rilis pada 2025, Bawa Inovasi Baru ke Seri Klasik

Ia menjelaskan, laporan ke pihak kepolisian terkait pelanggaran etiknya yang diusut oleh Tumpak Panggabean Hatorangan Cs.  

Ghufron melapor Dewas terkait dua pasal pelanggaran pidana yaitu 421 dan 310 KUHP.  Salah satunya, pencemaran nama baik.

“421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada hari ini,  Dewas KPK menunda sidang putusan pelanggaran etik Ghufron hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

Hal ini untuk menghormati putusan sela majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan pengusutan pelanggaran etik Ghufron.

Baca Juga  Pejuang Hamas di Gaza Memikat Pasukan Israel dengan Perangkap Anjing

Sidang  etik bakal dilanjutkan nanti, menunggu keputusan tetap majelis hakim PTUN atau ada putusan yang membatalkan gugatan Ghufron ke PTUN.

Back to top button