Jateng

Mobil Branding Cabup Basuki Parkir Di Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal

inilahjateng.com (Kendal) – Mobil branding dengan gambar Calon Bupati Kendal, Windu Suko Basuki bersama Calon Wakil Bupatinya, Nashri, nampak terparkir dihalaman Rumah Dinas Wakil Bupati Kendal, Kamis (26/09/2024) siang.

Sopir mobil ketakutan dan berusaha untuk memindahkan mobil tersebut setelah awak media mengetahuinya.

Sopir mengatakan, mobil tersebut rencananya akan dipindahkan namun berhubung kuncinya tidak ketemu baru bisa dipindahkan siang ini.

“Sudah mau dipindahkan dari tapi tapi kuncinya tidak ketemu karena lupa naruhnya dan ini baru ketemu. Ini saya mau pindahkan,” kata Sopir.

Padahal Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang juga Calon Bupati Kendal yang berpasangan dengan Nashri sudah mengajukan cuti kampanye.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 12 september 2024 perihal cuti diluar tanggungan negara, memberikan cuti kepada Windu Suko Basuki selama masa kampanye dari tanggal 25 september hingga 23 november 2024.

Baca Juga  Untuk Pemantauan Limbah Cair Industri, Polines Semarang Kembangkan Ini

Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, selama cuti kampanye yang bersangkutan dalam hal ini Windu Suko Basuki dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya.

Saat dikonfirmasi, Cabup Windu Suko Basuki, mengatakan, saat ini dirinya masih menempati rumah dinas hingga tanggal 26 September 2024.

Bahkan rumah dinas tidak pernah digunakan untuk kegiatan Pilkada Kendal 2024.

“Saya sekarang ini masih menempati rumah dinas sampai tanggal 26 September 2024. Tapi selama ini tidak pernah saya gunakan untuk kegiatan Pilkada,” kata Cabup Windu Suko Basuki dalam pesan singkat WA.

Ketika ditanya adanya mobil branding yang terparkir di rumah dinas Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menambahkan jika mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang-baramg yang akan dipindahkan.

Baca Juga  Terjun Payung dan Kibarkan Logo Polda Jateng,Ini Profil Wakapolres Klaten

“Mobil itu digunakan untuk angkut-angkut barang mas,” tambahnya.

Basuki menerangkan mobil saat ini sudah dipindahkan dan diparkir lagi di sekretariat partai.

“Sekarang ini mobilnya sudah dipindahkan dan sekarang diparkir lagi di Sekretariat Partai,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, mengatakan, Bawaslu akan melakukan konfirmasi kepada bersangkutan dan penelusuran serta meminta untuk memindahkan mobil branding salah satu calon yang terparkir di rumah dinas Wakil Bupati Kendal yang juga Cabup Windu Suko Basuki yang masih menempati rumah dinas.

“Kalau soal mobil tersebut ada potensi pelanggaran, namun kita akan konfirmasi kepada salah satu calon dan melakukan penelusuran serta diupayakan untuk dipindahkan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Bawaslu Kendal melakukan hal tersebut dalam rangka pencegahan pasalnya  proses ini masih butuh waktu 5 hari sehingga diupayakan pencegahan terlebih dahulu.

“Kami lakukan ini dalam rangka upaya pencegahan pasalnya proses ini masih butuh waktu 5 hari sehingga diupayakan pencegahan terlebih dahulu,” jelasnya.

Hevy menerangkan pihaknya sudah mengkonfirmasi ke pemerintah kabupaten Kendal dalam hal ini Sekretaris Daerah Kendal soal penggunaan rumdin wakil bupati.

Dan menurut keterangan Sekda Kendal, Sugiono, bahwa Wakil Bupati Kendal masih diberi kesempatan dan waktu untuk berkemas-kemas.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke Sekda Kendal, Pak Sugiono dan beliau mengatakan pemerintah Kendal memberikan waktu kepada Windu Suko Basuki untuk berkemas. Dari keterangan ini Wakil Bupati Basuki masih tinggal di rumdin dan sedang berkemas-kemas,” pungkasnya. (REN)

Back to top button