NasionalJateng

Mobil Pameran Tabrak Pengunjung di Mall, Polisi Tetapkan Sales Mobil Jadi Tersangka

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan sales mobil Honda Gajah Mada bernama Mukti Wibowo (33) sebagai tersangka terkait insiden mobil pameran bermerek Honda Brio menabrak pengunjung di dalam mall paragon yang terjadi pada Sabtu (4/11/2023), lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan Mukti Wibowo ditetapkan tersangka karena kelalainya dalam bekerja.

Ia menyebut atas insiden tersebut, 4 korban mengalami luka-luka karena tertabrak mobil yang lepas kendali tersebut.

“Peristiwa tersebut awalnya tersangka hendak memanasi mobil yang sedang dipamerkan di Mall Paragon. Karena tidak mengetahui kalau mobil manual, tersangka yang tidak bisa menyopir panik dan menyerempet 4 orang, kemudian juga menabrak tiang salah satu outlet dan berhenti di eskalator di dalam mall,” ungkap Donny dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga  Kreator Muda Gayamsari, Gaungkan Budaya Lewat Konten Digital

Dirinya membeberkan bahwa kasus tersebut masih akan terus dikembangkan. Mengingat, sales tersebut memiliki tim saat pameran di dalam mall paragon itu.

“Pada saat kejadian, timnya sudah pulang terlebih dahulu. Tambahan tersangka ada penyelidikan lebih lanjut. Siapa penanggungjawabnya, itu yang akan kami kembangkan,” ujarnya.

Sementara, Mukti Wibowo mengaku tidak bisa mengendarai mobil dengan transmisi manual. Ia menyebut bahwa, ia awalnya mau memanasi mobil karema sebagai job desknya saat pameran.

Karena tak tahu kalau giginya transmisi masuk, sambungnya, ia panik dan mobil terebut melaju hingga menabrak.

“Awalnya saya mau nutup kaca sambil memanasi, saya tidak tahu kalau itu mobil manual, pas saya nyalakan tau-tau ngetril. intinnya itu kelalaian saya. Sblmnya tidak pernah terjadi hal itu,” ucapnya dihadapan para awak media.

Baca Juga  Protes Aturan ODOL, Puluhan Sopir Truk Blokade Exit Tol Salatiga

Atas insiden tersebut tersangka disangkakan Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Namun, atas pertanggungjawabannya, tersangka dikenakan hukuman wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. (bdn)

Back to top button