Jateng

Modal dari Korupsi, Bank Salatiga Dapat Suntikan Dana Rp 1,12 Miliar

inilahjateng.com, (Salatiga) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menyerahkan hasil lelang barang rampasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 280 juta lebih kepada Perumda BPR Bank Salatiga Rabu (2/7/2025).

Kejari Salatiga Soekamto mengatakan penyerahan ini merupakan tahap kedua dari rangkaian pemulihan aset negara yang dilakukan Kejari.

Barang yang dilelang berupa sebidang tanah dan beberapa unit kendaraan, dengan nilai total Rp. 280.732.500.

“Kejari terus mengawal proses penyelamatan aset, tak hanya dari barang bukti perkara Tipikor, tapi juga aset milik pemerintah daerah,” terangnya kepada Inilahjateng.com, di Kantor Kejari Salatiga

Sukamto menerangkan, selain penyerahan hari ini, masih ada beberapa aset yang belum berhasil dilelang.

Baca Juga  Diduga Dianiaya di Hotel, Wanita Tewas di RS Kariadi

Pihaknya kata dia, akan melakukan appraisal ulang dan akan lelang kembali.

Hingga kini, total aset rampasan yang sudah diserahkan kepada Bank Salatiga mencapai Rp. 1,12 miliar.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengapresiasi langkah Kejari.

Ia menekankan pentingnya penggunaan dana hasil rampasan untuk kepentingan rakyat kecil.

“Saya minta ini jadi modal produktif, utamanya untuk UMKM. Karena pelaku usaha kecil lebih konsisten bayar dibanding pengusaha besar,” tegasnya

Direktur Perumda BPR Bank Salatiga, Dartho Supriyadi, menyatakan komitmennya mengelola dana tersebut agar berdampak langsung kesektor riil.

“Bank siap mensupport proses lelang hingga semua aset bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Sejumlah aset rampasan lainnya masih dalam proses penilaian ulang.

Baca Juga  Mahasiswaa USM Gandeng Warga Gemah Ubah Sampah Jadi Cuan Lewat Budi Daya Maggot

Kejari menargetkan seluruh aset bisa dilelang dan dimanfaatkan sebagai modal kerja bank daerah. (RIS)

Back to top button