Modus Belanja Jeruk, Emak-emak Edarkan Uang Palsu

inilahjateng.com (Salatiga) – Seorang wanita paruh baya nekat mengedarkan uang palsu (Upal) di Pasar Raya Salatiga. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 4.075.300.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan, terduga pelaku pengedar upal berinisila TN, warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Selain itu, kita juga mengamankan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 25 lembar dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar. Semua barang bukti tersebut diakui adalah milik pelaku dan ada dalam penguasaannya yang siap atau hendak diedarkan,” terangnya kepada inilahjateng.com, Sabtu (13/7/2024).
Ia menambahkan, pelaku juga sempat membuang uang palsu pecahan Rp 100 ribu di pos keamanan Pasar Raya Salatiga dan juga membuang uang pecahan Rp 50 ribu di perjalanan dari SPKT menuju ke ruang Unit III Polres Salatiga.
Kejadian penangkapan pelaku terekam video dari warga, pelaku sempat hendak kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun gagal, lantaran para pedagang mendekat dan menggiringnya di pos keamanan. Selanjutnya polisi dan TNI datang dan mencoba mengintrogasi pelaku.
“Pelaku ini pemain lama. Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Modus pelaku diketahui setelah membeli satu kantong buah jeruk dengan uang pecahan Rp100.000 di salah satu lapak buah Pasar Raya Salatiga,” katanya. (RIS)