Hukum & Kriminal

“Morning at Prambanan” di Meja Hijau: Bambang Wirawan Perjuangkan Hak Cipta Karyanya

inilahjateng.com (Jakarta) – Persidangan perkara hak cipta antara Bambang Wirawan melawan Hotel Tentrem (Tergugat I) dan Venny Wong (Tergugat II) kembali digelar pada Selasa (29/42025).

Dalam agenda kali ini, kuasa hukum Bambang menghadirkan ahli hukum hak cipta, Prof. Budi Agus Riswandi, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung penuh perhatian ini mengungkap sejumlah fakta penting mengenai kepemilikan karya “Morning at Prambanan” milik Bambang Wirawan.

Berdasarkan keterangan Prof. Budi Agus Riswandi, tidak ada sangkalan dari pihak tergugat terkait kepemilikan karya tersebut.

Hal ini memperkuat posisi Bambang sebagai pencipta sah sejak karya itu dideklarasikan pada tahun 2016.

“Perlindungan hak cipta timbul sejak karya dideklarasikan oleh penciptanya. Hak tersebut bersifat eksklusif dan meliputi hak moral serta hak ekonomi, sehingga harus dihormati oleh siapa pun,” ujar Prof. Budi di hadapan persidangan.

Baca Juga  Bidpropam Periksa Anggota Ditsamapta Polda Jateng

Ia juga menegaskan, ketidaktahuan tidak bisa menjadi pembenaran atas pelanggaran hak cipta.

“Tidak ada alasan pembenar bagi pelanggaran karya seni. Undang-undang telah menjamin perlindungan hak cipta di Indonesia, dan pengadilan adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan perlindungan tersebut,” tambahnya.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Wirawan berharap pengadilan mampu memberikan putusan yang berpihak pada keadilan bagi para pekerja seni.

“Kami berharap pengadilan memberi putusan yang tegas demi keberlangsungan dan kemajuan dunia seni ke depan, tanpa memberi ruang bagi pelanggar hak cipta,” tegas kuasa hukum Bambang.

Dalam pernyataan resminya, pihak penggugat juga menyerukan solidaritas publik untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja seni serta mendesak institusi penegak hukum agar tidak ragu mengambil tindakan tegas dalam kasus-kasus pelanggaran hak cipta.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-17, KAI Salatiga Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Empat poin harapan yang disampaikan penggugat:

1. Pengadilan mampu memberikan putusan berpihak pada perlindungan karya seni, sehingga memberi efek jera bagi pelanggar hak cipta.
2. Menyerukan solidaritas publik untuk tidak takut memperjuangkan hak-hak pekerja seni.
3. Mendorong keberanian bersuara atas ketidakadilan dalam kasus pelanggaran hak cipta.
4. Mendesak institusi penegak hukum agar tegas menindak pelanggaran sesuai ketentuan undang-undang.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi para seniman agar karya-karya mereka tetap terlindungi dan dihargai sebagaimana mestinya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat. (RED)

Back to top button