NasionalJateng

Motif KDRT Tewaskan Kader Perindo Solo

inilahjateng.com, (SOLO) – Polresta Solo mengungkap motif dibalik aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan AS (47) warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, terhadap istrinya, VH (42), yang juga merupakan Kader Perindo Solo.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus KDRT itu terjadi pada Sabtu (17/8/2024). Kejadian bermula saat tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir, pulang ke rumahnya dan bertemu dengan korban.

“Saat pulang kerja bertemu korban, tersangka menyerahkan uang Rp30 ribu. Namun oleh korban, uang tersebut dikembalikan. Menurut keterangan tersangka, uang itu dikembalikan dengan cara sebar (dilempar),” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024).

Hal tersebut membuat tersangka sakit hati, dan gelap mata. Pelaku kemudian menganiaya korban, hingga korban mengalami luka parah.

VH yang saat itu tengah mengenakan helm lantaran hendak keluar rumah tiba-tiba dilepas olej pelaku. Helm tersebut lantas dijadikan alat untuk menganiaya korban.

“Tersangka yang tersinggung, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Yang pertama, helm yang ada pada korban direbut, lalu dipukulkan kepada korban. Tindakan lainnya, memukuk dengan sapu ijuk, sampai (sapunya) patah. Kemudian menurut keterangan tim dokter yang ada sambungan dengan ekshumasi kami adalah dibanting. Korban juga dicekik,” terangnya.

Baca Juga  Korlantas Polri Bentuk Satgas Intelijen Lalu Lintas Pertama di Indonesia

Akibat penganiayaan itu, kondisi korban memburuk lalu dilarikan ke Rumah Sakit. Bahkan pelaku sempat meminta perawat untuk menutupi hasil medisnya, namun tak dihiraukan oleh perawat.

Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Adik korban, Yudha Yanutama (36), yang melihat adanya kejanggalam kematian sang kakak, akhirnya melaporkan ke Polresta Solo pada Rabu (21/8/2024). Sehari kemudian, pelaku diamankan.

“Kami melanjutkan pada ekshumasi, karena ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk memastikan, apa yang menjadi laporan dari adik korban itu memiliki bukti yang kuat. Atas persetujuan pihak keluarga, kami melakukan ekshumasi,” ucapnya.

Makam korban di TPU Sumber, Kecamatan Banjarsari Kota Solo lantas dilakukan ekshumasi oleh tim forensik pada Jumat (23/8/2024). Hasilnya didapati sejumlah hal dari hasil ekshumasi tersebut.

“Didapatkan luka kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada wajah, leher, dada, punggung, dan anggota gerak. Kedua, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, tulang tengkorak, otot dada, dan otot punggung. Ketiga, patah tulang iga belakang kesembilan dan kesepuluh kanan dan kiri. Empat, pendarahan pada permukaan otak besar, otak kecil, dan batang otak. Lima, didapatkan tanda mati lemas. Adapun kesimpulan sebab kematiannya adalah, sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak, dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mengalami mati lemas,” jelasnya.

Baca Juga  Kakorlantas Komitmen Zero ODOL, 6.134 Kendaraan Sudah Terdata

AS dan VH merupakan penganten baru. Keduanya menikah pada Juli 2024 lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku lebih dari satu kali menganiaya korban.

“Kurun waktu pernikahan mereka belum lama, jadi di bulan Juli mereka menikah. Dalam perjalanan waktu, memang beberapa kali hal serupa dilakukan oleh tersangka kepada korban,” ucapnya.

Terkait motif, Iwan mengatakan tersangka merasa tersinggung terhadap korban karena mengembalikan uang yang diberikan tersangka dengan cara dilempar.

“Sejumlah barang bukti yang kami sita berupa helm, sapu, pakaian korban, buku nikah,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut kesaksian pelaku, pernikahan dengan VH, merupakan pernikahan kedua AS. Dia mengatakan, istri pertamanya meninggal dunia karena sakit.

Baca Juga  Ada Kebijakan WFA dari Pemerintah Pusat, Begini Tanggapan Ketua DPRD

“Istri pertama meninggal karena sakit flek paru-paru. Ini menikah kedua, dari Juli kemarin,” kata AS.

Dia mengakui, sebelumnya sudah pernah melakukan KDRT terhadap korban, karena masalah ekonomi. AS yang berprofesi sebagai tukang parkir, tidak bisa memberikan banyak uang kepada sang istri.

“Ada satu kali (KDRT). Katanya (saya) tidak punya uang. Tidak pasti (saya memberi uang ke istri), kadang Rp 25 ribu, kada Rp 30 ribu, setiap hari saya kasih semua,” ujarnya.

Saat kejadian itu, AS mengatakan, uang yang dia berikan kepada korban disebar. Hal itu membuatnya sakit hati.

“Iya, disebar. Karena katanya kurang banyak. Saat itu saya punya Rp 30 ribu. (Selain disebar), sama marah-marah dan meludahi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (DSV)

Back to top button