
inilahjateng.com (Semarang) – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Heru Ariyanto (34) warga Gemah, ternyata dilatarbelakangi dendam lama oleh tersangka.
Tersangka bernama Rahmat Rusli 31, warga Palebon itu membunuh dengan cara minum bersama lalu menusuk tubuh korban di Jalan Majapahit, Pedurungan, Kamis (14/3/2024), lalu.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling kenal. Karena dendam lama, tersangka tega menghabisi nyawa korban.
“Tersangka itu dulunya sering didatangi korban, sering ditantang-tantang untuk berkelahi. Diduga dendam, dan sakit hati, pas kebetulan di TKP diajak minum bareng, lalu timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap Aris saat dihubungi, Jum’at (15/3/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa awalnya korban bersama tersangka dan rekannya nongkrong bareng di Jalan Majapahit, tepatnya di toko samping akses masuk Super Indo.
Karena tersangka teringat terhadap korban yang sering mengajak berkelahi, sambungnya, kemudian tersangka karena sakit hati melakukan penusukan.
“Motifnya karena dendam dan sakit hati. Tersangka mengambil senjata tajam jenis sangkur yang disimpan di dekat parkiran Super Indo. Setelah itu pelaku mendatangi korban dari belakang lalu menikam korban,” ujarnya.
Dia menyebut usai tersangka menikam, korban kemudian lari menyeberang jalan. Namun sempat terjatuh ditengah jalan, bangkit lagi dan akhirnya tersungkur di sebrang jalan tempat dimana korban tewas.
“Lantaran luka parah, korban akhirnya terjatuh tergeletak terlentang di tepi jalan depan RM Padang Minang. Setelah itu pelaku melarikan diri. Namun pada akhirnya berhasil diamankan tidak lama pasca kejadian,” katanya.
Setelah dilakukan olah TKP, ia menyebut bahwa korban dievakuasi ke kamar Jenasah RSUP dr Kariadi guna dilakukan otopsi.
Usai diautopsi, terdapat sejumlah luka tusukan pada tubuh korban di dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Tersangka menikam korban mengenai dada sebelah kiri sebanyak satu kali, lalu menusukan dari samping kiri mengenai bawah ketiak sebanyak satu kali. Kemudian menusukan sajam mengenai lengan tangan kiri satu kali, hingga luka terbuka kurang lebih tujuh sentimeter,” pungkasnya.
Saat ini, Â tersangka ditahan di Polsek Pedurungan dan akan disangkakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana terkait penganiayaan dan mengakibatkan meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bdn)