Hukum & Kriminal

Mulai 24 Maret 2025, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Kendaraan berat atau kendaraan bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas di Sragen. Ketentuan ini berlaku Senin (24/3/2025) mulai pukul 00.00 WIB.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan di sejumlah perbatasan Sragen-Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono menjelaskan jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi, kendaraan pengangkut galian C yakni hasil tambang, tanah, pasir, batu dan sejenisnya.

Selain itu kendaraan pengangkut material bangunan, kendaraan bersumbu tiga atau lebih (10 roda ke atas).

“Kami akan melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan Sragen-Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan. Kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur akan kami putar balikkan. Mereka harus kembali ke garasi atau daerah asal masing-masing,”ujarnya, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga  Gelapkan Motor, Dua Pria Asal Polokarto Diamankan 

Meski begitu, Kasatlantas mengatakan beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut sembako, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas, kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas.

Selain di Sambungmacan, penyekatan juga akan dilakukan di Gemolong perbatasan Purwodadi dan Pungkruk yakni lintasan dari arah Solo, exit tol, dan jalan arteri menuju Purwodadi dan Ring Road.

Pihaknya mengatakan telah melakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari melalui media sosial, media mainstream, serta pendekatan langsung ke masyarakat.

“Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, meskipun pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas,”tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik Lebaran di Sragen dapat berjalan lebih lancar dan aman. (MPM)

Back to top button