Jateng

Nama Dicatut, Wartawan Lapor Bawaslu Sukoharjo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melayangkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.

Saran perbaikan tersebut buntut aduan seorang Wartawan warga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura yang namanya dicatut dalam syarat dukungan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo jalur perseorangan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo,  Rochmad Basuki mengatakan, saran perbaikan nomor 1190/PM.2/K.JT-25/07/2024 itu dilayangkan ke KPU Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (3/7/2024).

Dimana sebelumnya pada Selasa (2/7/2024), pihaknya menerima aduan masyarakat karena namanya dicatut sebagai salah satu pendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo perseorangan Tuntas Subagyo – R Djayendra. 

“Kami menerima aduan, dari Nanang Sapto Nugroho (58)warga Dukuh Widororejo RT 001 RW 001 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura yang menyatakan dirinya bukan pendukung bakal pasangan calon perseorangan,” kata Rochmad Basuki, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga  Tidak Memenuhi Kuota, Pemkot Semarang Berpotensi Buka Pendaftaran SD Gelombang Kedua

Sehingga dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo.

Yakni untuk memastikan dan/atau mencoret nama tersebut dari daftar dukungan serta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dimana dalam hal ini memperhatikan bahwa pada masa tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerima aduan masyarakat bahwa verifikasi dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota bahwa dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, namanya dicoret dari daftar dukungan. 

Baca Juga  Untuk Pemantauan Limbah Cair Industri, Polines Semarang Kembangkan Ini

“Dalam rangka tugas Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan pencegahan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ucap Rochmad. (DSV)

Back to top button