Jateng

Napi Rutan Salatiga Bakal Difasilitasi Bantuan Hukum Gratis

inilahjateng.com (Salatiga) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Salatiga bakal memfasilitasi narapidana (Napi)bantuan hukum secara gratis.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Salatiga Andre Lesmano mengatakan, adanya layanan pendampingan hukum gratis itu untuk meringankan para Napi. Khususnya kata dia, untuk mereka dari keluarga kurang mampu.

“Bantuan hukum diberikan baik litigasi atau non-litigasi. Kami menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya kepada inilahjateng.com, disela sosialisasi bersama LKBHI IAIN Salatiga, di Rutan Salatiga, Jumat (6/10/2023).

Dia menerangkan, adanya layanan dibidang hukum secara gratis itu diharapkan dapat meringankan napi yang berperkara dengan hukum.

Baca Juga  Tol Semarang–Demak Seksi 1 Rampung 2027, Jadi Tanggul Laut Penahan Rob

Andre mengaku, terkait layanan itu semua napi yang terjerat kasus pidana diperbolehkan memanfaatkan asal memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Mereka (Napi) yang tidak diperbolehkan jika terjerat kasus korupsi dan terorisme. Jika sekadar ingin berkonsultasi terkait dengan perkara pidana atau perdata oleh napi juga digratiskan,” katanya.

Seorang Napi Rein (30) yang kini terjerat perkara narkoba mengaku terbantu adanya layanan pendampingan hukum gratis dari Rutan Salatiga.

Rein menyebutkan, selama ini jika harus membayar pengacara pihaknya tidak mampu. Adanya layanan konsultasi yang tak dipungut biaya dinilai sangat bermanfaat.

“Yang jelas adanya pendampingan dan penyuluhan hukum ini wawasan saya terbuka. Saya, menjadi lebih paham terkait aturan-aturan hukum,” jelasnya. (RIS) 

Back to top button