Nekat Curi Cincin Batu Permata, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Kekes Kristanto (50) dibekuk Satreksrim Polrestabes Semarang karena mencuri empat cincin batu permata senilai Rp80 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan awalnya pelapor saat di Alfamidi daerah Tanah Mas didatangi pelaku dan mengatakan cincinya bagus dan ditanya apakah mau dijual. Lalu, dijawab korban mau dijual kalau harganya cocok.
“Pelaku lalu mengajak ke rumah korban dan di sana cincin tersebut dikeluarkan oleh korban, setelahnya kemudian cincin tersebut dicuci agar bersih. Saat bersamaan, korban bercerita dengan masalah kesehatan dan kemudian oleh pelaku badannya dilumuri air jahe dan jeruk, kemudian setelah itu korban di suruh mandi oleh pelaku,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024).
Pada saat korban mandi, lanjutnya, 4 cincin batu permata tanpa ijin korban diambil oleh pelaku, dan atas hal tersebut korban mengalami kerugian berupa 4 buah cincin berlian total senilai Rp80 juta.
“Modusnya dengan cara memanfaatkan kelengahan korban,” ujarnya.
Sementara, tersangka mengakui bertemu karena kebetulan berbelanja di minimarket yang sama. Ia memang mengaku sudah mengincar namun tidak ingin membeli cincin itu.
Usai mengambil 4 cincin itu, tambahnya, 3 cincin dititipkan temannya untuk dijualkan. Namun, sampai sekarang belum tahu keberadaan temannya tersebut.
“Saya ambil Tiga belum dijual di teman saya. Saya dijanjiin untuk dateng saya dateng dari Klaten ke Semarang tapi terus ditangkap. Saya ngaku sebagai jual beli cincin,” ucapnya dihadapan para awak media.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tiga cincin yang saat ini masih belum diketahui keberadaanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (BDN)