
inilahjateng.com, (Jepara) – Nelayan di Kabupaten Jepara, mengeluhkan penggunaan aplikasi untuk syarat pembelian solar.
Mengenai aturan tersebur, Dinas Perikanan Kabupaten Jepara menerapkan pembelian solar untuk para nelayan harus menggunakan sistem online dengan mengirimkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Kapal, dan surat pra usaha dari desa.
Sekertaris HNSI Jepara, Eko Wilman mengatakan bahwa penerapan sistem online tersebut membuat kesulitan bagi para nelayan. Meski kata dia, keberadaan sistem online itu bertujuan untuk memudahkan para nelayan.
“Pembelian solar beraplikasi, langsung bisa menghitung beberapa kapal buat alat dan rekom keluar dari dinas perikanan, Itu rekom satu bulan sudah diikur untuk kebutuhan alat,” kata Eko, Rabu, (10/7/2024).
Menurutnya masih banyak para nelayan yang tidak begitu paham terkait penerapan sistem online sebagai persyaratan pembelian solar.
“Kendalanya urusan online, ini nelayan tahunya laut asin. Kalau mengurusi android belum menguasi apalagi masalah jaringan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Eko tetap berupaya memberikan pembinaan kepada para nelayan untuk bisa memaksimalkan sistem online tersebut.
“Mau tidak mau teman – teman harus siap, saya sudah memberitahu teman. Pembeniaan saya ke sosialisasi untuk membantu mengisi,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan, Bendahara Kelompok Nelayan Kariyominongko jepara, Muhammad Zaini.
Menurutnya nelayan wilayah utara merasakan kesulitan penggunaan sistem online untuk membeli solar.
“Itu betul (pembelian solar harus menggunakan aplikasi) memang itu luar biasa di wilayah Jepara bagian utara. Program dari dinas, selalu harus memunculkan kendala selama ini yang kami alami sebagai nelayan dalam kondisi pengalaman kami sangat kecil jadi kurang mengusai hal aplikasi,” kata Zaini.
Dia menilai bahwa pengunaan sistem online itu membuat para nelayan menjadi kebinggungan untuk dapat membeli solar.
“Secara pribadi harus pakek aplikasi, data semua lewat aplikasi ini jadi bingung. Selalu minta data buat apa, kami sikapi pertahun bagus, untuk menambah peningkatan atau pengurangan dari kelompok nelayan masuk akal bagus,” ujarnya.
Menurutnya sistem online yang diterapkan semula untuk mempermudahkan pembelian solar bagi nelayan, menjadikan hambatan bagi nelayan.
“Untuk satu tahun sampai 5 kali data itu buat apa.Semua pakek aplikasi.Kalau tidak pakai aplikasi tidak bisa membeli solar aturan seperti.Keluhan dari para nelayan luar biasa,” tutupnya. (NIF)