Jateng

Non ASN Bakal Dihapuskan, Diganti PPPK tapi Tetap Ikuti Ujian

inilahjateng.com (Semarang) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin menjelaskan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) akan bisa berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan mengikuti tes seleksi.

Meski demikian, mereka yang sudah berstatus Non ASN akan mendapatkan nilai afirmasi saat mengikuti tes seleksi PPPK tahun 2024.

Nilai afirmasi ini hanya didapatkan oleh Non ASN, sehingga peserta seleksi umum tidak memiliki kesempatan mendapat tambahan nilai afirmasi.

Nilai affirmasi ini sendiri, salah satunya adalah lama mengabdi dan dikalikan koefisien yang menjadi nilai tambahan.

“Nanti aka nada nilai affirmasi yang didapatkan untuk honorer ataupun non asn pada seleksi P3K tahun ini,” kata Iswar, Rabu (25/1/2024).

Baca Juga  Bea Cukai Perketat Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Menurut UU ASN No. 20 Tahun 2023, tenaga honorer akan dihapus paling lambat bulan Desember 2024, menghentikan masa perekrutan pegawai non ASN.

Sehingga mau tidak mau pemerintah daerah (Pemda) harus mencari atau memfasilitasi non ASN untuk ikut seleksi PPPK.

Namun sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat terkait informasi seleksi CPNS ataupun Non ASN di lingkungan Pemkot Semarang, ataupun daerah lainnya.

“Nanti ada kuotanya, kita sesuaikan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Meski mendapatkan nilai affirmasi, Iswar akan memastikan jika non ASN ataupun masyarakat umum tetap wajib mengikuti tes. Nantinya jika lolos, baru peserta akan diangkat menjadi PPPK Pemkot Semarang.

Baca Juga  Motif Pelaku Pengeroyokan di bawah Jembatan

“Semua sama, mau umum atau non ASN tetep wajib ikut tes, untuk lolos atau tidaknya,” tandasnya. (LDY)

 

Back to top button