Non ASN Dihapuskan Tahun Depan, Diganti PPPK Melalui Rekrutmen

inilahjateng.com (Semarang) – Tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui sistem rekrutmen.
Rekrutmen PPPK tahun 2024 ini, Pemkot Semarang mendapatkan kuota sebanyak 2.654 formasi.
Meski demikian, jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah non ASN yang ada di Pemkot Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menjelaskan sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat, rekrutmen PPPK dikhususukan bagi non ASN.
Sementara rekrutmen CPNS yang sudah dibuka sebelumnya, bagi masyarakat umum.
“Jumlah non-ASN Pemerintah Kota Semarang sekitar 4.500 orang memperebutkan 2.654 formasi,” kata Joko, Selasa (8/10/2024).
Sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo tentang penanganan non ASN dan sesuai Undang Undang 20/2023 tentang non ASN, mulai 1 Januari 2025 tidak ada lagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Presiden menginstruksikan untuk menyelesaikan non ASN menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, lanjut Joko, jika melihat kuota PPPK 2024, memang tidak semua non ASN akan diangkat jadi PPPK.
Sehingga pemerintah menyiapkan mekanisme bagi para non ASN yang tidak lolos menjadi PPPK.
“Sisanya yang tidak diterima, tetap dipekerjakan di Pemkot Semarang sambil menunggu peraturan pemerintah tentang PPPK paruh waktu,” tuturnya.
Sembari menunggu peraturan tersebut, lanjut Joko, Pemerintah Kota Semarang akan mempekerjakan para non ASN yang tidak lolos seleksi PPPK dengan mekanisme alih daya belanja jasa.
Pihaknya akan memastikan, tidak ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja non ASN.
Rencana ini sudah disampaikan kepada para non ASN melalui youtube dan zoom meeting.
“Jangan khawatir, semua non ASN tetap dipekerjakan Pemkot Semarang,” bebernya.
Joko menjelaskan, non ASN tetap dipekerjakan dengan mekanisme alih daya belanja jasa.
Sebelumnya, non ASN dipekerjakan dengan sistem kontrak antara perorangan dengan kepala dinas atas persetujuan wali kota.
Pada mekanisme alih daya, mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak antara perorangan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mekanisme ini, kata dia, dipastikan tidak akan mengurangi penghasilan yang didapat para non ASN selama ini.
“Insya Allah tidak akan mengurangi penghasilan yang didapatkan kawan-kawan non ASN. Untuk PPPK nanti ada penambahan kesejahteraan karena bagian dari ASN. Tapi, kalau alih daya minimal sama dengan tahun sebelumnya,” paparnya.
Joko menambahkan, kuota PPPK sebanyak 2.654 formasi untuk Kota Semarang merupakan kuota terbanyak di Jawa Tengah yang disetujui Kementerian PANRB.
“Itu tidak muncul begitu saja. Kementerian PANRB menerbitkan jumlah formasi PPPK mempertimbangkan kemampuan APBD kita,” katanya.
Sesuai undang-undang, Joko menjelaskan, belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen dari APBD. Ini amanah kosntitusi agar APBD digunakan untuk masyarakat. (LDY)