November 2024, Polda Jateng Bongkar 28 Kasus TPPO

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama bulan November 2024.
Dari 28 kasus tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 29 tersangka dengan total korban sebanyak 40 orang.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa dari 28 laporan polisi yang diterima selama November 2024, enam di antaranya adalah kasus TPPO pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 lainnya merupakan kasus perdagangan orang di dalam negeri.
“Sebanyak 23 tersangka telah ditetapkan dalam kasus TPPO dalam negeri, sedangkan untuk kasus ke luar negeri, telah ditetapkan dua tersangka, dengan empat orang lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan jumlah korban yang berhasil diidentifikasi.
“Korban TPPO dalam negeri sebanyak 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar negeri berjumlah 12 orang,” terangnya.
Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang.
“Kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” tambahnya.
Kombes Pol Dwi Subagio juga memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam TPPO ke luar negeri, antara lain perekrutan ilegal dengan menjanjikan gaji besar meskipun dokumen tidak lengkap, penempatan tanpa biaya awal dengan potongan gaji selama beberapa bulan, serta pengiriman tenaga kerja ilegal yang melanggar aturan pemerintah.
“Modus-modus ini sering menggunakan tipu daya yang membuat korban percaya mereka akan mendapatkan pekerjaan layak, padahal pada kenyataannya mereka dieksploitasi,” imbuhnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Jateng telah melakukan sosialisasi bahaya TPPO kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi seperti BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja, patroli siber untuk mendeteksi praktik perekrutan ilegal, penegakan hukum tegas kepada pelaku, serta pemulihan fisik dan psikologis korban.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat.
“Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Artanto juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, terutama ke luar negeri, dan melaporkan indikasi TPPO kepada kepolisian.
“Upaya ini bertujuan untuk menjaga martabat dan keselamatan masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia,” tutupnya. (BDN)