JatengRagam

Objek Wisata di Jepara Bakal Dikenai Biaya di 2024

inilahjateng.com (Jepara) – Untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara, Pemerintah Kabupaten akan menarik retribusi masuk tempat wisata di tahun 2024. 

Retribusi berlaku untuk wisata yang dikelola Pemkab seperti Pantai Kartini dan Pantai Bandengan. 

Sebelumnya, sesuai dengan peraturan deragh (Perda) nomor 5 Tahun 2019 tentang Retribusi Obyek Wisata, wisatawan tidak dikenai retrubusi masuk objek wisata kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari besar lainnya. 

Untuk tahun 2024, objek wisata akan dikenai tarif setiap hari. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Muh Eko Udyyono menerangkan, dengan adanya peraturan baru mengenai penarikan retribusi objek wisata, akan mendongkrak PAD. 

“Perda baru mengenai pajak dan retribusi ini yang kita harapakan bisa mendongkrak PAD,” katanya, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga  Mahasiswa USM Ajak Kaum Muda Cintai Budaya Sendiri

Saat ini, Perda tersebut masih dalam tahap sinkronisasi sebelum nantinya akan diajukan ke gubernur. 

Perihal nominal retribusi, dirinya belum menyebutkan dengan pasti dan menunggu kepastian dari Perda. 

Ia menyebut, kemungkinan akan berlaku di bulan Januari 2024. 

“Perubahan nominal sebetulnya sudah ada,” ujar dua. 

Moh Eko mengatakan, pihaknya menginovasi wisata di Jepara dengan mencoba menggandeng kerjasama dengan klub-klub untuk dapat menyelenggarakan ikon atau acara di tempat periwisata 

Inovasi 2024 mari kerja sama dengan event2 mereka yang punya club wisata diajak untuk meyelenggarakan ikon club ke pariwisata. (NIF) 

Back to top button