Jateng

OJK Jateng Fokus Tangani Investasi Koperasi Solo 

inilahjateng.com (Solo) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah bersama Satgas Pasti tengah fokus menangani investasi yang dilakukan sebuah koperasi di Kota Solo.

“Kalau yang sedang kami tangani terkait investasi sebuah koperasi. Koperasi menjanjikan bunga yang sangat tinggi,” ucap Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono, saat ditemui di Solo, Kamis (13/6/2024).

Sumarjono mengaku, saat ini ia sudah bersinergi dengan Dinas Koperasi Provinsi Jateng, kepolisian dan kejaksaan untuk menangani perkara tersebut.

“Nasabahnya cukup banyak, dan ternyata ada di beberapa di wilayah Jawa Timur,” ungkapnya.

Menurutnya, OJK mempunyai cara untuk memproteksi nasabah dari aktivitas pinjol legal. Seperti menentukan bunga yang dibebankan penyedia jasa pinjol kepada nasabah.

Baca Juga  Truk Tertemper KA di Gebang Sragen, Dua Orang Terluka

“Kami punya standard, misalnya beberapa maksimum perhari atau perminggu, perbulan, pertahun bunga yang diperoleh dibebankan kepada nasabah. Kami juga telah mensyaratkan bagaimana penyedia jasa pinjol menagih nasabah apabila terjadi kredit macet,” terangnya.

Dia menyebut, dalam hal ini OJK hanya memberikan akses camera, microphone, location (camilan) financial technology (fintech legal).

“Kalau misalnya terjadi macet bagaimana mereka harus kemudian cara penagihannya. Harus sopan, tidak boleh gini. Yang diminta hanya hal tiga yaitu camilan (camera, microphone dan location). Tidak boleh kemudian meminta kontak dari misalnya rekan kerjanya, keluarganya dan lain sebagainya. Yang (pinjol) ilegal tentunya kami bersama 16 kementerian/lembaga itu membentuk sebuah Satgas Pasti. Jadi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,” jelas dia.

Baca Juga  Sejumlah Siswa Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis

Sementara itu, Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto mengatakan, pihaknya selalu melakukan pengawasan judi online dan pinjol dengan melakukan pengawasan.

Pengawasan ini melalui edukasi dan literasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol dan judi online.

“Kita selalu melakukan pengawasan terkait isu judi online, OJK selalu melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat, perangkat desa melalui akademisi. Termasuk kita melakukan publikasi terkait bahaya pinjol dan judi online,” kata dia. (DSV)

Back to top button