Jateng

Ojol Curi Motor Ditangkap Polisi saat Tidur di Rumahnya

inilahjateng.com (Solo) – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial M (42), warga Gandekan, Jebres, Solo, harus berurusan dengan hukum setelah mencuri sepeda motor di sebuah warung kopi. Ia ditangkap Tim Resmob Polresta Solo di kediamannya pada Kamis (1/5/2025) sore.

Kanit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengungkapkan, pencurian terjadi pada Jumat (18/4/2025) di kawasan Jebres.

Pelaku melihat sepeda motor Honda Scoopy terparkir dengan kunci tergantung. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku meninggalkan motor ojol miliknya di lokasi, lalu kabur menggunakan motor korban. Setelah itu, dia kembali untuk mengambil motornya sendiri,” jelas Irham, Sabtu (3/5/2025).

Korban, NEP (21), yang baru beberapa menit masuk ke warung kopi, segera menyadari motornya hilang dan melapor ke polisi.

Baca Juga  Desa Pengkok, Jadi Desa Sembelih Hewan Kurban Terbanyak di Sragen

Dari rekaman CCTV, identitas pelaku terdeteksi. Pelaku ditangkap di rumahnya saat tertidur siang.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, sepeda motor milik pelaku, jaket ojol berwarna hijau, dan satu ponsel.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolresta Solo untuk proses lebih lanjut,” tambah Irham.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tindak pencurian, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Jangan tinggalkan kunci tergantung. Itu bisa mengundang aksi kejahatan,” pungkasnya. (AKA)

Back to top button