Oknum Polisi di Kudus Terlibat Perampokan Minimarket di Pati, Ini Faktanya

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus perampokan minimarket yang sempat membingungkan aparat di Pati akhirnya terungkap.
Ironisnya, salah satu pelaku adalah anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Polres Kudus.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku yakni bernama Rifki Sarandi (30), yang merupakan seorang bintara polisi yang berdomisili di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Ia beraksi bersama rekannya, Herlangga Nurcahyo (33), seorang warga sipil yang juga berasal dari kecamatan yang sama.
Rifki bertugas sebagai eksekutor dan membawa celurit untuk mengancam korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu setel pakaian pelaku dan sebuah celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025)
Diketahui, aksi perampokan tersebut terjadi pada setahun lalu tepatnya pada Selasa 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan di minimarket yang pintunya telah tertutup namun belum terkunci.
Saat dua karyawan sedang menghitung hasil penjualan harian, Rifki menodongkan celurit dan mengancam korban untuk mengarahkan mereka ke gudang belakang, tempat brankas penyimpanan uang.
Aksi mereka berlangsung cepat.
Setelah berhasil mengambil uang Rp13.069.000, keduanya melarikan diri.
Kombes Dwi menyebut, meski lama tidak terungkap, akhirnya salah satu pelaku, Herlangga, kembali ke Jawa dan berhasil diamankan.
“Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” lanjutnya.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan terkait kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polresta Pati.
Ia juga menyampaikan proses etik terhadap oknum polisi tersebut sudah disiapkan.
“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” katanya.
Terpisah, pihak kejaksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan perkembangan hukum kasus ini.
“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” tambahnya saat dikonfirmasi wartawan. (BDN)