NasionalJateng

Oknum Polisi di Semarang Diduga Tutup Paksa Rumah Penggilingan Padi di Demak

inilahjateng.com (Demak) – Seorang oknum anggota Polrestabes Semarang, diduga melakukan intimidasi terhadap seorang pengusaha penggilingan padi di Desa Gaji, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Tempat penggilingan padi milik Musta’in tersebut, dipaksa tidak beroperasi dengan alasan tidak mengantongi ijin dan menyebabkan polusi udara.

Kuasa Hukum Musta’in, Budi Rahmadi, mengatakan, Oknum tersebut berinisial IB, berpangkat Aiptu yang berdinasi di Polrestabes Semarang.

“Kejadiannya pada tanggal 25 Maret lalu, sekira pukul 13.00 wib. IB tiba tiba datang, sambil berteriak teriak memaksa semua alat penggilingan padi dihentikan. Alasannya karena tidak mengantongi ijin,” kata Budi, Senin (22/4/2024) di lokasi.

Lantaran tau IB merupakan anggota Polisi, para pekerja dan petani pun ketakutan dan langsung mematikan mesin mesin penggilingan.

Baca Juga  Pusdataru Jateng Keruk Sedimentasi Sungai Dombo Sayung

“Orang orang di sini (tempat penggilingan), dan Pak Musta’in ketakutan, karena IB itu seorang Polisi. Tentunya ini sudah melanggar kode etik karena yang IB itu aparat penegak hukum. Dan ini tentunya bukan wilayahnya, karena tempat ini masuk wilayah Polres Demak,” lanjut Budi.

Atas kejadian tersebut, Budi bersama tim telah melaporkan kasus tersebut di Bidpropam Polda Jawa Tengah.

“Kami minta Bapak Kabid Propam untuk segera menindak tegas oknum yang mencoreng institusi Polri. Kasian para petani dan buruh tani kehilangan mata pencaharian dan bahkan banyak yang mengalami depresi. Apalagi waktu lebaran kemarin, mereka tidak bisa mendapatkan beras dari Rumah Giling Padi (RGP) milik Musta’in.

Baca Juga  PBNU Dituding Terima Dana dari Tambang PT Gag Nikel, Ini Kata Gus Yahya

Budi menambahkan, dari pengakuan Musta’in, aksi IB ini sudah dilakukan sejak RGP berdiri, yakni sekitar 4 tahunan.

“Kami tidak akan menunjukkan surat ijin dan lain lain, karena ini bukan kapasitasnya,” tegas Budi.

Disisi lain, salah seorang petani Desa Gaji, Suroji (50), selama ini, para petani bergantung dari RGP milik Musta’in yang menjadi satu satunya tempat penggilingan padi di desanya.

“Petani di sini bergantung dengan tempat penggilingan di sini. Karena kalau harus nyari tempat lain, tentunya akan menambah biaya lagi,” ujar Suroji.

Hingga saat ini, Tim kuasa hukum Musta’in telah melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengaman Polda Jawa Tengah dan berharap mendapat respon cepat. (Hrw)

Back to top button