Oknum Samsat Kabupaten Magelang Tilep Uang Pajak dan BPKB

inilahjateng.com (Megelang) – Seorang oknum Petugas di Samsat Kabupaten Magelang berinisal EP diduga telah menggadaikan BPKB milik warga yang ingin melakukan kepengurusan mutasi kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK.
Tidak hanya itu, EP juga diduga menggelapkan uang yang telah disetor untuk biaya pajak kendaraan.
Salah satu korbannya adalah Indra Gunawan (52). Ia menjadi korban saat melakukan kepengurusan mutasi surat kendaraan motor kepada oknum EP di Samsat Kabupaten Magelang.
“Saat proses mutasi, semua persyaratan dokumen kendaraan maupun biaya sudah saya serahkan kepada EP untuk di proses. Selanjutnya saya diminta menunggu sampai proses pengurusan itu selesai,” ungkap dia kepada sejumlah awak media, Kamis (5/9/2024).
Namun menurut Indra Gunawan, dua minggu kemudian ada seseorang yang akan mengambil mobil miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel.
Orang yang akan mengambil mobil tersebut mengatakan memiliki BPKB dan STNK mobil tersebut dan ternyata orang yang dimaksud mendapatkan BPKB dan STNK itu dari oknum EP.
BPKB dan STNK milik saudara Indra Gunawan bahkan telah digadaikan oleh EP sebesar Rp17 juta kepada orang yang akan mengambil mobil milik Indra Gunawan di bengkel.
Padahal seharusnya dokumen kendaraan bermotor miliknya tengah diproses mutasi oleh EP.

“Saya mendapat informasi dari sumber yang dipercaya kalau proses mutasi kendaraannya oleh EP tidak diurus. Informasinya malah dokumen BPKB kendaraan saya telah digadaikan oleh EP kepada pihak pemberi pinjaman. Bahkan uang mutasi atau perpanjangan STNK juga ditilep yang bersangkutan. Saya kaget dan sangat menyayangkan sikap EP yang tidak menjelaskan alasannya kenapa dia melakukan hal tersebut. Ini jelas tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi,” tegasnya.
Mengetahui kejadian itu, Indra Gunawan langsung menemui EP di kantornya beberapa waktu yang lalu di Samsat Kabupaten Magelang tapi EP sudah tidak berkantor sejak Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Ironisnya, dari keterangan dan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, ternyata tidak hanya BPKB milik Indra Gunawan yang digadaikan oleh EP, tapi banyak korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Indra Gunawan juga mengaku heran jika memang perilaku EP menyimpang dan bahkan didapati fakta kalau EP pernah dipecat dari PLN, tetapi yang bersangkutan masih bisa bekerja di Samsat Kabupaten Magelang bagian cek fisik noka dan nosin.
Bahkan seorang sumber menyebutkan, korban penipuan oknum petugas samsat Kabupaten Magelang ini korbannya telah mencapai 40 orang lebih yang melapor disejumlah group WA korban.
Sejumlah korban mengaku telah ditipu oknum di Samsat Kabupaten Magelang bernama EP diantaranya Indra Gunawan yang telah membayar biaya pajak mobilnya Rp 15 juta dan BPKB mobilnya malah digadaikan EP senilai Rp 17 juta.
Mudiono dari Wonosobo telah bayar Rp 5 juta lebih ungnya juga ditilep, Noval dari Mertoyudan telah bayar Rp 4,5 juta ungnya amblas, Eny Hanifah dari Borobudur telah bayar Rp 1,950 juta tidak jelas uangnya kemana.
Adalagi Edy Purnomo Rp 16,5 juta, Praptono dari Sleman Rp 2 juta dan Tami dari Salaman Rp21 juta biaya cabut berkas dan mutasi balik nama, dan masih banyak lagi deretan korban lainnya yang melaporkan di sejumlah group WA di Magelang.
Semua uang yang telah diserahkan kepada EP ternyata ditilep dan sampai saat ini keberadaan EP juga tidak jelas.
Oleh karenanya sejumlah pihak menyampaikan sudah seharusnya pihak Polres Magelang segera turun tangan mengatasi kejadian ini.
Sejumlah korban konon kabarnya akan melaporkan kasusnya ini ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah di Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait layanan pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Magelang yang tidak beres ini. (RED)