NasionalJateng

Oknum Santri Ditetapkan Pelaku Kekerasan di Ponpes Az-Zayadiyy

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Polres Sukoharjo telah menetapkan satu orang santri sebagai pelaku kasus kekerasan di SMP Pondok Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy Sanggrahan Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun pelaku kekerasan merupakan santri kelas 9 berinisial MG (15) warga Wonogiri.

Terkait dengan kronologi kejadian, berawal dari anak yang berlawanan dengan hukum ini tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.

“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu tidak punya jadi tidak dikasih,” katanya dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/9/2024).

Baca Juga  Ayam Guling Enakko Buka Outlet ke-50 di Kedungmundu Semarang  

Selanjutnya, anak yang berlawanan dengan hukum tersebut meminta rokok ke santri lain. Kemudian diberikan dua batang rokok.

“Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Sejauh ini, dikatakannya, pelaku hanya satu orang dengan inisial MG berusia 15 tahun. Yang bersangkutan berasal dari Kabupaten Wonogiri.

“Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” ucapnya.

Untuk pasal yang dikenakan 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Tindak Premanisme Parkir, Pemkot Solo Teken MoU dengan Polresta

Terpisah, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy Sanggrahan Sukoharjo, KH Abdul Karim menuturkan, bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sukoharjo. (DSV)

Back to top button