Optimalkan PAD, Pemprov Jateng Siap Terapkan Pajak Alat Berat

inilahjateng.com (Semarang) – Pemprov Jateng akan mulai memungut Pajak Alat Berat (PAB) sebagai langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa PAB merupakan pajak baru yang mulai diterapkan di wilayah Jateng.
Sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pemahaman kepada para wajib pajak, khususnya pemilik dan penyewa alat berat, mengenai aturan yang menjadi dasar pemungutan PAB.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, wajib pajak yang memiliki atau menyewakan alat berat memahami peraturan terkait PAB dan siap memenuhi kewajiban mereka,” ungkapnya dalam sebuah rapat yang digelar di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024).
Untuk mendukung pelaksanaan pajak tersebut, Bapenda Jateng juga telah menyiapkan aplikasi khusus yang akan memudahkan proses pembayaran pajak.
Mulai Senin (21/10/2024), 37 Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di seluruh Jawa Tengah sudah siap melayani para wajib pajak.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi, semua perangkat sudah kami siapkan. Mulai Senin nanti, semua UPPD sudah bisa melayani wajib pajak,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, dan Kastgas 3.1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua.
PAB ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta ditindaklanjuti dengan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pemprov Jateng merespons aturan tersebut dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 serta Pergub Jateng Nomor 64 Tahun 2023, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024.
Tarif PAB di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat, sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Namun, Nadi menjelaskan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak akan ditentukan setelah mereka mendaftarkan alat beratnya.
“Besaran pajak belum bisa ditentukan langsung. Wajib Pajak harus mendaftar dulu baru ditetapkan jumlahnya, tidak bisa instan,” jelasnya.
Sementara, Yohanes, pemilik dan penyewa alat berat dari Grobogan, yang juga perwakilan PT Semen Grobogan, menyambut baik kebijakan tersebut meskipun ia berharap proses penentuan besaran pajak dilakukan secara detail.
“Banyak faktor yang memengaruhi nilai jual alat berat, seperti apakah alat itu baru atau bekas, spesifikasi, hingga asal negara pembuatnya. Selain itu, faktor depresiasi juga harus diperhitungkan,” kata Yohanes.
Meski demikian, ia mengaku mendukung kebijakan PAB dan berharap pajak ini dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“Jika dilaksanakan dengan baik, PAB bisa meningkatkan PAD dan mendukung program-program kemasyarakatan Pemprov Jateng. Multiplier effect yang dirasakan masyarakat pun akan semakin baik,” pungkasnya. (BDN)