OVO Terseret Isu Pemblokiran OJK, Begini Klarifikasinya
OVO telah memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui, OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Keputusan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/1021 tertanggal 19 Oktober 2021. Dikutip dari Antara, dicabutnya izin PT OFI karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan dicabutnya izin tersebut, PT OFI kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan tersebut juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Seperti diketahui, PT OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jl HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017/07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Klarifikasi OVO
Lewat akun Instagram resminya, @ovo_id, OVO memberikan klarifikasi terkait pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK.
Dalam pernyataan yang dirilis, OVO menegaskan PT OFI tak berkaitan dengan OVO. Pasalnya, OVO dan PT OFI merupakan perusahaan yang berbeda. PT OFI bukanlah bagian dari PT Visionet Internasional seperti OVO.
“Klarifikasi: PT OVO Finance Indonesia tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional).
Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal,” tulis @ovo_id, Rabu (10/11/2021).
Berikut klarifikasi lengkap OVO:
Semua operasional dan layanan OVO berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali.
Menanggapi berita yang beredar terkait OFI, dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan yang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Namun, sejak awal pendirian, OFI juga menggunakan nama OVO. Oleh karena itu, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak memiliki masalah sama sekali.
Hal ini juga sudah disampaikan Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, dalam keterangannya, Rabu. Harumi menerangkan pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” katanya.
data-instgrm-version=13>