NasionalJateng

Paguyuban Andong Demak Sambut Baik Putusan MK

inilahjateng.com (Demak) – Paguyuban Andong Wisata Tembiring Demak, sepakat mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut disampaikan ketua paguyuban andong pariwisata tembiring, Ahmad kharir, di Kabupaten Demak, Selasa (17/10/2023) sore.

Sebagai rakyat kecil, para penarik andong yakin, putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi tidak ada tekanan dan bersikap independen.

“Kami rakyat kecil, para penarik andong di Kabupaten Demak, mendukung putusan MK. Pertama, kami yakin bahwa MK adalah lembaga yang independen,” ucap Kharir.

Dia meyakini putusan MK adalah murni untuk kepentingan negara.

“Meski kami hanyalah Masyarakat di lapisan bawah, namun kami juga harus mengikuti perkembangan bangsa ini. Karena, pilihan kita adalah masa depan kita,” tambah Kharir.

Baca Juga  Fast Track RSUD Moewardi, Sentuhan Cepat untuk yang Butuh Perhatian Khusus

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Namun, MK memberikan catatan bahwa WNI yang pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih, meski belum berusia 40 tahun, diperbolehkan maju dalam Capres atau Cawapres. (Red)

Back to top button