Hukum & Kriminal

Palsukan Dokumen, Advokat Sukoharjo Jadi Tersangka

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Masih ingat dengan laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh advokat berinisial ZM warga Kartasura, Sukoharjo yang dilaporkan Asri Purwanti di Polres Sukoharjo pada dua tahun lalu?. Ya, kini telah memasuki babak baru.

Dalam laporan pada 23 Oktober 2023 lalu, ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dengan menggunakan NIM mahasiswa lain.

ZM sendiri merupakan salah satu dari tim TIPU UGM yang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) lalu dengan salah satu tergugat yakni Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025) kemarin.

Baca Juga  Viral di Sosmed, Kecelakaan di Semarang Dipukul Orang Mabuk

“ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Sementara itu, Asri Purwanti yang juga seorang advokat mengaku lega atas adanya penetapan tersangka tersebut.

Ia juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atau SP2HP dari Polres Sukoharjo atas kasus yang ia laporkan pada dua tahun lalu.

“Ini kasus sudah lama kita laporkan, dan memang penyidik sangat teliti menangani kasus ini, bahkan sampai mendatangkan tiga ahli pidana untuk memperkuat kasusnya,” ungkap Asri.

Asri menyebut, NIM yang digunakan ZM adalah NIM milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW.

Kepastian itu ia dapat setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.

Baca Juga  Pembunuhan di Hotel Citra Dream: Korban Open BO, Tersangka Mengaku Tak Puas

“Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa. Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin,” terangnya.

Dalam laporannya, Asri menilai ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.

Asri pun berharap, terlapor segera diperiksa oleh pihak kepolisian, karena statusnya sudah menjadi tersangka.

Baca Juga  Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa

Selanjutnya agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

“Harapan saya segera ada pemeriksaan tersangka, karena (ancaman hukuman) pasalnya di atas lima tahun, segera ditahan agar tidak ada korban yang lain. Karena oknum ini menggunakan gelar SH menjadi pengacara,” tandas Asri. (DSV)

Back to top button