Palsukan Sertifikat Tanah, Seorang Pria di Demak Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Demak) – Risko Andrya (36), warga Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, usai terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu, untuk prosesn penerbitan sertifikat hak milik.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan, kasus pemalsuan sertifikat bermula saat tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai biro jasa pengurusan pembuatan sertifikat tanah.
“Atas kepercayaan, korban meminta bantuan kepada tersangka untuk balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada korban. Dalam proses balik nama tersebut, korban dimintai uang sebesar Sembilan juta rupiah,” ujar Kuseni.
Selanjutnya, Kuseni menyatakan bahwa tersangka tidak kunjung memberikan sertifikat tanah.
“Korban merasa janggal, karena saat itu sertifikat dikirim melalui jasa paket. Setelah dicek, sertifikat tersebut, ternyata palsu,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Uangnya buat kebutuhan sehari hari,” kata tersangka Risko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan pada akta otentik.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungka Kasat Reskrim. (Hrw)