NasionalJatengArena

Panser Biru Laporkan Oknum Suporter Memakai Co Card Palsu

inilahjateng.com (Semarang) – Panser Biru melaporkan salah satu oknum suporter yang nekat memalsukan co card  LOC (Local Organizing Committee) dari PT LIB agar bisa masuk secara gratis pada saat PSIS Semarang berlaga di stadion.

Divisi Hukum dan Advokasi Panser Biru Nurul Layalia, SH, Adv. menjelaskan ditemukannya cocard LOC palsu itu pada saat laga PSIS melawan Bali United, Sabtu (2/9/2023).

“Pada saat itu, Korlap Panser Biru mendapati seorang oknum suporter bernama Wahyu Eko P mengenakan co card LOC palsu di Tribun Timur sisi selatan. Mengetahui hal itu, ia diminta datang ke PBS Citarum untuk mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban yang diperbuat,” ujar Lia saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Baca Juga  Donor Darah Polrestabes Semarang, Polri Hadir dengan Hati

Lebih lanjut ia menuturkan mediasi yang dilaksanakan pada Minggu (3/9/2023) dihadiri oleh Pelaku pemalsuan cocard, Ketua Umum Panser biru Galih ‘Ndog’ Eko Putranto SE , Wakil Ketua Kepareng dan perwakilan korlap.

“Setelah berdialog, didapatkan hasil bahwa pelaku tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. Oleh sebab itu kami selaku DPP tidak bisa mentolerir respon yang tidak kooperatif tersebut,” tandasnya.

Lia memaparkan DPP sudah berusaha dengan berkomunikasi dua arah dengan pelaku. Namun, pelaku justru tidak menunjukkan itikad yang baik dan selalu berbelit belit saat mediasi sedang berlangsung.

“Dengan adanya hal itu, DPP mengambil upaya Hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Gajahmungkur, bertujuan agar pelaku bisa lebih kooperatif dan mendapat efek jera atas tindakan yang ia lakukan. Serta memberikan edukasi kepada khalayak umum agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum kedepannya,” ujarnya

Baca Juga  Tim PKM USM Beri Pelatihan Mengolah Sampah Organik Jadi Kompos

Disisi lain, Lia menambahkan bahwa saat BAP dilakukan, pelaku mengakui membuat co card palsu sendiri dengan memakai aplikasi Canva di handphonenya dan mencetaknya di warnet sekitar tempat tinggalnya.

Sebagai Organisasi yg taat hukum, sambungnya, tentunya DPP Panser biru menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, dan kewenangan dari Polsek menahan pelaku selama 1×24 jam.

“Arahan dari Polsek, untuk memperkuat laporan dari DPP Panser biru, Pihak Manajemen dan Panpel juga harus melakukan laporan ke Polrestabes.  Meski demikian, Polsek akan tetap memantau pelaku dengan memberlakukan wajib lapor kepada pelaku setiap senin dan kamis, sesuai kebijakan dari Polsek Gajahmungkur,” tegasnya

Dengan adanya kejadian itu, Ia berharap kedepannya, Manajemen beserta Panpel serius menangani permasalahan cocard atau tiket palsu yang semakin marak ditemukan.

Baca Juga  Jelang 1 Suro, Polresta Solo Perketat Penjagaan

“Sebab hal tersebut jika tidak segera di selesaikan akan semakin meresahkan masyarakat umum yang membeli tiket,” imbuhnya. (Badana)

Back to top button