
inilahjateng.com (Semarang) – Sejumlah anggota gangster yang terjerat pidana tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku meskipun mereka telah melakukan deklarasi pembubaran kelompoknya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut dalam menangani kasus kenakalan remaja tersebut, sejumlah anggota gangster yang sudah diamankan petugas atas tindakannya tentunya akan tetap menjalani proses hukum.
“Yang terbukti melanggar pidana kami proses. Ada 77 orang dalam 43 kasus yang kami pidanakan dan penjara serta kami ajukan ke pengadilan melalui proses persidangan,” ungkapnya usai menghadiri acara dialog pendidikan bertema “Gangster Meresahkan Masyarakat” di aula SMAN 1 Semarang, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa sejumlah penegakan hukum ringan dan pembinaan juga diberikan kepada para anggota gangster yang melakukan tindak pidana ringan.
“Ada ditemukan hanya pelanggaran lalu lintas, pelanggaran kumpul-kumpul sampai larut malam, itu kami lakukan pembinaan, kembalikan orang tuanya dan kami lakukan mitigasi,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi kembali lagi terjadinya aksi gangster yang meresahkan masyarakat tersebut, dirinya menambahkan sudah melakukan berbagai hal pencegahan.
“Pencegahan sudah dilakukan. Misalnya di sekolah, kan akan dilakukan pemeriksaan yang membawa sajam. Nanti juga diperiksa apakah mereka tergabung dalam grup-grup yang meresahkan itu. Tentunya hal itu akan dilakukan oleh sekolah,” pungkasnya. (BDN)