Jateng

Parade Nusantara Minta Penyerobotan Tanah di Grobogan Diselesaikan dengan Musyawarah

inilahjateng.com (Semarang) – Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara mendorong kasus penyerobotan tanah milik seorang Buruh Tani bernama Siyem (60) di Grobogan yang diduga dilakukan oleh Pemdes setempat diseleasaikan secara musyawarah.

Ketua Umum Parade Nusantara, Arya Jaya Wardhana mengatakan, dalam kasus tersebut peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu dimaksimalkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Di desa itu ada eksekutif dan legislatifnya, nah legislatifnya BPD itu, yang punya fungsi kontrol. BPD punya hak untuk memanggil kades atau sekretaris desa,” ungkapnya dihadapan awak media di Kantor Abdurrahman & Co, Semarang pada Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa kasus tersebut akan lebih baik jika diselesaikan dengan musyawarah desa.

Baca Juga  DPRD Kota Semarang Dukung Mekanisme "Split Bill"

Menurutnya, apabila diselesaikan secara jalur hukum akan berdampak pada pada konflik horizontal di wilayah setempat.

“Dulu ada kasus yang serupa di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Pati, tanah warga dijadikan SD inpres, itu bisa selesai, pemerintah desa memberikan tanah gantinya, istilahnya tukar guling lah,” tandasnya.

Dirinya juga menambahkan seharusnya Pemdes jadi benteng pertama untuk melindungi warganya seperti tertuang pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Aparatur pemdes seharusnya menjadi garda depan melindungi masyarakatnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Siyem (60), warga grobogan yang bekerja sebagai buruh tani melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Kabupaten Grobogan ke Polda Jateng atas dugaan penyerobotan tanah seluas 1,7 hektar yang terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem.

Baca Juga  Women Ecosystem Catalyst Penggerak Ekonomi di Jateng

Bersama kuasa hukumnya, Amal Lutfiansyah dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co mengatakan pelaporan ini adalah salah satu upaya hukum dari kliennya karena ada hak-hak yang dilanggar oleh Pemdes Karangasem. (BDN)

 

Back to top button