
inilahjateng.com (Semarang) – KPK hingga saat ini masih melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang terkait dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (17/7/2024).
Bahkan saat ini KPK telah mengeluarkan larangan bepergian untuk 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus yang disidik KPK.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, larangan bepergian ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang atau Jasa di lingkup Pemkot semarang 2023-2024.
Selain dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa, KPK juga melakukan penyidikan terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi Pemkot Semarang dan juga dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
“Larangan bepergian ini berlaku 6 bulan ke depan dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan,” terang Tessa.
Meski telah menyebutkan 4 orang dilarang bepergian, namun KPK hingga saat ini belum menyebutkan nama-nama orang tersebut.
Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di lingkup Pemkot Semarang.
Penggeledahan pertama dikabarkan dilakukan di rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Setelah itu dilanjutkan ke ruang dinas Wali Kota di Balaikota Semarang dilanjutkan ke Bapenda dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di lantai 6 Gedung Moch Ikhsan.
Namun usai naik ke lantai 6, penyidik KPK kembali ke ruangan kerja wali kota yang menjadi satu gedung dengan ruang dinas Sekda Kota Semarang.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Semarang dan belum ada keterangan dari pihak Pemkot Semarang. (RED)