Jateng

Paska Kasus di Pati, Kapolda Jateng Beri Penyuluhan Hukum

inilahjateng.com (Pati) – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melakukan penyuluhan tentang hukum terhadap masyarakat Sukolilo paska kasus main hakim sendiri yang menewaskan satu korban beberapa waktu lalu.

Luthfi menegaskan, masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sebab, proses hukum harus diserahkan kepada pihak Kepolisian.

“Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan,” ungkapnya didampingi Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah PJU di Gedung PGRI Sukolilo Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024).

Dalam arahannya, dirinya juga menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga  Mabes Polri Benarkan Kapolda Jateng Bakal Jadi Irjen Kemendag

“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita. Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana). Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” tegasnya.

Kapolda juga menyebut tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas terulang kembali.

”Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi. Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun,” bebernya.

Baca Juga  Ribuan Petani Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah

Atas kasus tersebut, dirinya juga tidak ingin warga Sukolilo di cap tidak baik. Karena menurutnya,  di wilayah itu masih banyak masyarakat yang taat hukum.

“Masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap di tegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,” katanya.

Dirinya menambahkan, kegiatan yang dilakukan ini adalah sebagai upaya Preemtif dan Prefentif terkait upaya penegakan hukum dengan cara memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.

“Inti pengarahan saya adalah Negara kita adalah Negara hukum. Tidak boleh masyarakat main hukum sendiri, tanpa melalui proses hukum (Peradilan) itu sendiri,” pungkasnya. (BDN)

 

Back to top button