
inilahjateng.com (Sukoharjo) – Bawaslu Sukoharjo memutuskan tidak meloloskan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen, Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa.
Keputusan itu dibacakan dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kantor Bawaslu Sukoharjo.
Dalam sidang musyawarah itu, sejumlah pendukung Tuntas-Jayendra melakukan aksi di depan Bawaslu Sukoharjo.
Mereka datang dengan membawa berbagai poster tulisan, seperti ‘ETIKA DEMOKRASI SUKOHARJO SUDAH HILANG’, ‘DEMOKRASI SUDAH RUSAK’, ‘RAKYAT BUTUH PERUBAHAN’.
Petugas gabungan TNI-Polri bersiaga untuk mengamankan jalannya sidang musyawarah tersenbut.
Nampak, Tuntas dan Jayendra datang dalam sidang tersebut dan juga Ketua-Komisioner KPU Sukoharjo.
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki dan komisioner Bawaslu Sukoharjo.
“Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Rochmad, saat membacakan keputusan, di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9/2024).
Usai sidang, Tuntas menemui dan menyampaikan orasi kepada pendukungnya.
Dia meminta para pendukungnya untuk menerima kenyataan ini dan berdiri di kotak kosong.
“Yang jelas kalau independen tidak maju di Sukoharjo, kita akan berdiri di kotak kosong. Kita tetap akan jejeke demokrasi yang di Kabupaten Sukoharjo, supaya kedepannya menjadi satu pembelajaran demokrasi yang lebih baik, khususnya di Kabupaten Sukoharjo,” kata Tuntas.
Dia juga meminta para pendukungnya yang menanti di depan Kantor Bawaslu Sukoharjo agar kembali pulang dengan tertib. (DSV)