
inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Perubahan dalam aturan PKPU tidak adanya perbaikan Vermin (verifikasi administrasi) membuat pasangan bakal calon bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo dan calon wakil bupati Sukoharjo Jayendra Dewa, mengurungkan niatnya untuk menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.
Pasangan yang maju melalui jalur independen atau perseorangan tersebut sudah membawa ratusan pendukungnya.Â
Saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, bakal calon bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo mengklaim, sudah mengantongi dukungan melebihi batas minimal pencalonan independen Pilkada Sukoharjo 2024. Dimana dukungan bagi calon independen diterapkan sebanyak 50.894 orang.
“Rencana hari ini mau penyerahan berkas, tapi ternyata ada perubahan dalam aturan PKPU tidak adanya perbaikan Vermin (verifikasi administrasi). Sehingga konsolidasi kita dengan teman-teman, kita maksimalkan sampai Minggu. Kita submit semua dukungan kita,” ucapnya, Jum’at (10/5/2024).
Karena adanya perubahan tersebut, keduanya akan memaksimalkan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada Minggu (12/5/2024) mendatang, untuk memasukan semua data dukungan pencalonan independen mereka.
Bahkan dengan adanya perubahan aturan PKPU tidak adanya perbaikan Vermin tersebut, Tuntas mengeluhkan waktu yang mepet bagi calon independen dalam memenuhi tahapannya.
“KPU dari kemarin ngasih waktu mepet terus. Berkas form dukungan baru dua minggu, padahal kita harus minta tanda tangan terus ke masyarakat sejumlah 60 ribu lebih. Seperti ini, perubahan dari PKPU baru beberapa hari terakhir yang tidak ada perbaikan Vermin. Seperti akun username password, baru seminggu baru dikasih, padahal batas waktunya tanggal 12, mepet,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo membantah waktu mepet yang dikeluhkan pihak Tuntas-Jayendra.
“Sebetulnya itu bukan mepet, tapi memang tahapan atau tanggal penyerahan dibatasi sampai tanggal 12 Mei. Tidak ada perubahan, dari jadwal dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, memang waktunya itu. Yang dimaksud perubahan (Vermin) itu saya pikir asumsi ya. Jadi asumsinya perubahannya itu tidak ada perbaikan, padahalkan memang aturannya menyerahkan syarat dukungan, kita lakukan Vermin, jika terpenuhi kita lakukan Verfak,” tandas Syakbani. (DSV)