Jateng

Paslon Yoyok-Joss Harus Sertakan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Dewan

inilahjateng.com (Semarang) – Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyatakan berkas persyaratan yang dibawa oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dan Wakil Wali Kota Joko Santoso alias Joko Joss sudah lengkap.

Namun, terkait surat resmi pengunduran diri sebagai anggota dewan baik Yoyok dan Joko harus disertakan.

Pada saat pendaftaran Rabu (28/8/2024) siang tadi, Yoyok dan Joko baru melampirkan surat pernyataan mundur saja.

Namun surat pengunduran diri resmi dari instansi belum disertakan.

“Berkas dinyatakan lengkap. Surat pengunduran diri masih proses tadi dari segi administrasi baru surat pernyataan mundur. Itu harus ada surat pengunduran diri, surat permohonan pengunduran diri ke instansi dan berita acara bahwa dia sudah melakukan pengunduran diri,” kata Zaini, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga  Pemkot Rangkul Warga Lewat Program Semarang Inklusif

Namun jika nantinya dalam proses penelitian administrasi masih ada berkas yang belum benar maka harus disusulkan pada masa perbaikan berkas.

“Lengkap tapi belum benar, misalnya ijazah harus dilegalisir tapi ijazahnya belum dilegalisir nah itu belum benar tapi sudah lengkap maka legalisir saat perbaikan harus diganti,” terangnya.

Masa perbaikan untuk bisa menyusulkan berkas-berkas yang masih ada kekurangan hingga tanggal 8 September 2024.

Sementara terkait partai pengusung dan partai pendukung, Zaini menjelaskan jika berkas yang dilampirkan harus ada surat mandat dari partai pengusung. Namun tidak demikian partai pendukung.

“Artinya partai pengusung bisa masuk di surat suara (logonya), kalau pendukung tidak masuk ke surat suara,” tandasnya. (LDY)

Baca Juga  Bupati Sukoharjo Lantik Suyamto Sebagai Pj Sekda

 

Back to top button