Nasional

Pastikan Bukan Tawas, BNNP Jateng Musnahkan 1 Kg Sabu

inilahjateng.com (Semarang) – BNNP Jateng musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di halaman Kantor BNNP Jateng, Senin (2/10/2023).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari terungkapnya kasus di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali pada (26/8/2023) lalu.

“Kemudian Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag bertempat di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Ds. Sindon, Ngemplak, Boyolali. Setelah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine / sabu seberat 1 Kg,” ungkap Arif.

Baca Juga  Sidang Baru Mulai, Sekjen PDIP Hasto Langsung Kena Peringatan Hakim

Arif menjelaskan atas kasus tersebut petugas menangkap dua orang tersangka yakni ZA (40) warga Banda Aceh yang berperan sebagai kurir. Kemudian, RN (30) berperan sebagai penerima barang terlarang tersebut.

Disisi lain, ia menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka yakni awalnya ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih. 

Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, sambungnya, ZA menghubungi RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN. 

“Dalam pengakuan kepada penyidik, Tersangka ZA diperintah oleh seseorang bernama BANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp. 30 juta. Sedangkan Tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya,” bebernya.

Baca Juga  Kasus Teror Bom Pesawat Jemaah Haji, Komisi I Minta Ini

Atas perbuatannya, para tersangka sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (BDN)

Back to top button