Patroli Klitih, Dua Pemuda Asal Solo Ditangkap Polisi

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Nasib sial dialami MIRA (21) warga Solo, dan AW (19) warga Sukoharjo. Niat hati melakukan patroli klitih, keduanya justru menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap RZF (21) warga Kartasura, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kejadian bermula saat korban dan teman-temannya tengah mencoba motor yang baru diperbaiki untuk balapan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura pada Minggu (29/10/2023) dini hari.
Tiba-tiba mereka didatangi oleh segerombolan pemuda berjumlah sekitar delapan orang.
Kelompok pelaku langsung menyerang kelompok korban. Korban diketahui terkena pukulan dengan selang dan tongkat besi. Hal itu membuat kepala korban mengeluarkan darah.
“Modus operandi pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, karena mengira gerombolan korban adalah klitih yang meresahkan Masyarakat,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/11/2023).
Korban sempat melarikan diri dan sembunyi di kebun warga. Setelah situasi aman, korban kemudian menghubungi temannya, dan dibawa ke rumah sakit. Kasus ini baru dilaporkan ke Mapolsek Kartasura pada Sabtu (4/11/2023).
Polisi langsung melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap tersangka, dan langsung di tangani Sat Reskrim Polres Sukoharjo.
“Berawal dari voicenote yang dikirim ke grup (whatsapp), sehingga masarakat sukoharjo resah. Dengan modus operasi ataupun patroli klitih,” ucapnya.
Menurut salah satu tersangka AW, dia resah melihat video yang viral yang disebut korban dari klitih. Sehingga dia dan teman-temannya melakukan aksi partoli klitih itu.
Dia menuturkan, ciri-ciri klitih biasa menggunakan menggunakan jaket tertutup, dan membawa senjata tajam.
Bermodal pengetahuan yang dangkal itu, dia nekat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tidak ada ide untuk melakukan penganiayaan, kita sama-sama untuk memberantas klitih,” kata AW.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu bottom stik, potongan selang, sejumlah pakaian, dan motor.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (DSV)