News

PDIP akan Laporkan Penyidik KPK ke Polri Buntut Penyitaan HP dan Tas Hasto


Tim Hukum PDIP Johannes Tobing mengungkapkan akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri buntut penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.

Johannes mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran perampasan dokumen milik PDIP yabg tidak terkait dengan tersangka Harun Masiku terkait kasus suap. Laporan tersebut rencanannya akan dibuat di Mabes Polri pukul 10.00 wib.

“Sejauh ini laporan akan dibuka atas perampasan dukument milik DPP Partai, dukument penting. Yang tidak ada urusannya dengan perkara HM,” ujar Johannes saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dia mengatakan laporan tersebut akan dibuka oleh staff Sekjen PDIP, Kusnadi yang juga menjadi korban perampasan atas barang miliknya. “Jadi laporan akan dibuka sama TPDI dan saudari Kusnadi yang sebagai korban perampasan atas barang miliknya,” kata dia.

Baca Juga  Soal Laporan BPK, Ketua KPU Klaim Sudah Kembalikan Uang Perjalanan Dinas Rp10,57 M ke Negara

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku handphone (HP) dan tas miliknya disita oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan terkait tersangka yang juga buronan kasus dugaan suap, Harun Masiku.

Hasto menjelaskan, barang miliknya itu disita dari stafnya bernama Kusnadi. Ketika itu, Hasto berada dalam ruang pemeriksaan dan ajudan diluar ruangan saat dipanggil tim penyidik.

“Di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil (tim penyidik) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ujar Hasto kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2024).

Baca Juga  Justin Hubner Jagokan Prancis, Verdonk Dukung Belanda

Selain itu, kata Hasto, dirinya juga sempat berdebat dengan tim penyidik karena tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan. “Kemudian kami berdebat karena sepengatahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ucapnya.

Ia mengaku keberatan dengan pelayan lembaga antirasuah yang karena tidak menjunjung kitab  undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Begitu pula terkait tidak boleh didampingi penasehat hukum melanggar hak pro justicia. “Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ucapnya.

Akibat polemik ini, ia akhirnya hanya menjalani proses pemeriksaan hanya sekitar empat jam. Ia pun akhirnya ditinggal tim penyidik. “Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling kama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” katanya.

Baca Juga  Keponakan Prabowo Sebut Gerindra Masih Terbuka Usung Duet Budi-Kaesang di Jakarta

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya belum sampai materi pokok perkara kasus dugaan pemberian suap eks caleg PDIP Harun Masiku kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengondisian pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024. Ia mengaku bakal koperatif menunggu jadwal pemeriksaan selanjutnya.
 

Back to top button