NasionalJateng

PDIP Jateng Sambut Baik Putusan MK Soal Netralitas Pilkada

inilahjateng.com (Semarang) – PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan larangan keterlibatan ASN, kepala desa, TNI, dan Polri dalam mendukung pasangan calon di Pilkada 2024.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jateng, Ali Purnomo, menilai putusan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga netralitas pejabat negara selama proses pemilu berlangsung. 

“Sudah jelas disebutkan bahwa pejabat negara di tingkat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI Polri, kades dan lurah secara tegas dilarang merancang keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon,” ujarnya. 

Menurutnya, sanksi pidana yang diatur dalam putusan ini merupakan babak baru dalam demokrasi Indonesia. “Dengan memakai putusan ini jadi aparat masing-masing daerah maka dapat dikenai hukum pidana, yang awalnya tidak ada ketentuan pidana. Sehingga ini hal baru dalam proses demokrasi,” tambah Ali.

Baca Juga  Ada SPMB Gelombang Kedua, Dewan Soroti Sistem Minta Ada Evaluasi

Ia juga meminta MK segera menyosialisasikan putusan ini mengingat waktu pencoblosan yang semakin dekat. “Lantaran putusan MK diterbitkan sembilan hari jelang coblosan, pihaknya meminta jajaran MK segera menyosialisasikan isi amar putusan tersebut kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Ali berharap KPU dan Bawaslu tidak ragu menerima laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat daerah, TNI/Polri, maupun kepala desa. 

“Kami berharap supaya penyelenggara kampanye terutama KPU dan Bawaslu mau terima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan para pejabat daerah, anggota TNI Polri. Jangan sampai ditolak. Dan para pejabat juga semestinya mematuhi proses demokrasi yang berjalan saat ini agar tercipta pemilu yang jurdil,” tegasnya.

PDIP Jawa Tengah optimis bahwa putusan ini akan memperkuat integritas Pilkada dan menciptakan pemilu yang adil serta bebas intervensi dari pihak-pihak berkepentingan. 

Baca Juga  1 Juni, Sosialisasi Nasional Zero ODOL Resmi Dimulai

Terpisah, Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menambahkan bahwa perubahan Pasal 188 membawa angin segar dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemilu. 

Ia mengakui bahwa selama ini pihaknya kerap menghadapi kesulitan dalam menetapkan sanksi bagi pelanggar aturan pemilu.

“Yah ini tentu menjadi bekal menjadi kekuatan bagi kami sebab terus terang ini juga menjadi jawaban. Selama ini sulit bagi kami untuk memproses terkait dengan netralitas ASN TNI Polri dan kades,” tambahnya. (BDN)

Back to top button