PDIP Jepara Dukung Putusan MK Netralitas Kepala Daerah dan TNI/POLRI

inilahjateng.com (Jepara) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendukung dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terdapat penambahan bahwa pejabat daerah dan TNI/POLRI sebagai objek yang dapat dikenai sanksi pidana apabila tidak netral.
Untuk sanksi penjara minimal 1 bulan hingga 6 bulan, atau denda minimal Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Abdul Ghofur menyebut, putusan MK didasari dengan batin sanubari yang mulia.Â
“Didasari nilai etika luhur agar tercipta Pilkada yang benar-benar netral dan tidak menggunakan pejabat daerah anggota TNU Polri dalam melakukan aksi-aksi yang tidak netral,” ungkap Ghofur, Selasa (19/11/2024) di kantor DPC PDIP Jepara.Â
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Jepara, Andang Wahyu Triyanto menyebut, akan mendukung dan mengpreiasi putusan MK.
Ia pun berharap Pilkada kondusif dan berjalan lancar serta berkeadilan dan penuh kejujuran.Â
“Kita akan kawal dan sukseskan Pilkada 2024 dengan penuh amanah baik dan benar,” ungkap dia.Â
DPC PDIP Jepara juga menyampaikan dukungan dan komitemen atas putusan MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara.Â
Pihaknya pun akan melaporkan apabila menemukan pejabat daerah maupun TNI/POLRI yang terindikasi melanggar putusan MK tersebut sesuai regulasi yang ada. (NIF)Â