NasionalJateng

Pedagang Dibacok Preman Gegara Uang Keamanan

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pedagang dibacok oleh seorang preman di Jalan Suryo Kusumo Raya, Muktiharjo Kidul, Pedurungan tepatnya di samping gudang Virgin pada Jum’at (18/10/2024), malam.

Dari informasi yang dihimpun, insiden pembacokan tersebut dipicu karena korban membela pedagang lain terkait naiknya uang keamanan yang diminta oleh dua pelaku preman tersebut.

Adapun korban yang mengalami luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam itu bernama Agus Triono (45) merupakan penjaga kios Pom Mini. 

Kejadian pembacokan tersebut awalnya korban melihat dua oknum preman bernama Candra dan Marcelino (14) sedang marah-marah terhadap salah satu pedagang Pempek di lokasi kejadian.

Setelah itu, korban datang menghampirinya dan ternyata permasalahan terkait uang keamanan yang diminta oleh kedua oknum preman itu. 

Baca Juga  Kapolrestabes Silaturahmi ke Ketua DPRD Kota Semarang, Ini Pembahasannya

Karena tak terima melerai, korban cekcok dengan Candra dan salah satu preman bernama Marcelino pergi mengendari motornya, lalu kembali lagi membawa senjata tajam jenis parang yang disimpan didadanya. 

Tak selang lama, Marcelino datang dari samping kiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak 1 kali mengenai kepala korban bagian atas. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan atas kejadian itu, korban mengalami luka dibagian kepala dan sempat dilarikan di Rumah Sakit terdekat. 

“Korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/10/2024).

Dirinya menambahkan atas kejadian itu, petugas Polsek Pedurungan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Marcelino beserta barang bukti parang yang digunakannya untuk membacok korban

Baca Juga  SAR Jepara Cari Pendaki yang Hilang Tertimpa Longsor

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengakibatkan luka bacok,” tambahnya. 

Saat ini, pelaku Marcelino sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 351 KUHP. (BDN)

Back to top button