NasionalJateng

Pedagang Jual Daging Busuk, Pemkot Semarang Siap Bawa Jalur Hukum

inilajateng.com (Semarang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi pedagang yang bandel menjual daging busuk.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Henowo Budi Luhur menanggapi adanya temuan daging gelonggongan dan busuk seberat 100 kilogram. 

Dirinya menjelaskan, daging tak layak konsumsi itu ditemukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Pertanian. Menurutnya, daging busuk yang ditemukan adalah ulah pedagang yang tidak enggan melalui tahap pemeriksaan. 

“Disitu ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat,” ujarnya, Jumat (15/12/2023). 

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tegaskan Lima Pesan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Dirinya menjelaskan jika aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007. Di dalam regulasi itu, setiap pedagang wajib dagingnya dilakukan tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.  

“Jadi memang setiap malam dari jam 12 malam sampai 6 pagi kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka diluar kontrol kita,” paparnya. 

Dirinya menambahkan jika ada pedagang yang baru sekali tertangkap menjual daging tidak layak konsumsi akan dilakukan pembinaan. Namun jika masih acuh dan nekat kembali menjual daging busuk akan mengambil langkah hukum. 

Baca Juga  USM Beri Coaching Clinic Public Speaking ke Pemandu Wisata di Desa Kandri

“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau diperda sampai ke pidana tapi kita pola pembinaan dulu kita terus lakukan pembinaan tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya. 

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti gangguan kesehatan dan permasalahan lainnya. 

Kedepan, ia meminta agar OPD terkait bisa lebih memperketat pengawasannya. Apalagi saat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kebutuhan daging melonjak. 

“Diharapkan semua daging masuk harus melewati dinas pertanian harus ada pemeriksaan harus mematuhi. Jadi kalau ada daging tidak melewati tidak ada surat lolos layak ya itu nanti akan bermasalah kepada kita juga dan masyarakat. Jadi nanti ada pengawasan lebih ketat apalagi jelang nataru,” imbuhnya. (AHP)

Back to top button