
inilahjateng.com (Semarang) – Yadi (23) merupakan pegawai warung bakso di Semarang diamankan Unit PPA Polrestabes Semarang karena menyetebuhi rekan kerjanya saat sedang tidur di Kamar Mess yang berada di daerah Sompok, Semarang Selatan.
Korban dalam peristiwa itu yakni seorang wanita dibawah umur berinisial DAS (16) dam saat ini mengalami trauma mendalam akibat aksi pelecehan yang dilakukan pelaku pada Jumat (22/4/2024) pukul 01.00 WIB.
KanitPPA Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri mengatakan kasus ini terbongkar setelah korban dipaksa untuk bercerita kepada kerabatnya karena ketahuan menangis dan mengurungkan diri.
“Saat menjelaskan keadaanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku ketika sedang tidur,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa awalnya pelaku naik di lantai kamar korban. Melihat korban sedang tidur, pelaku kemudian menyekap dan menarik korban serta memaksa ke kamarnya.
Sampai di kamar, lanjutnya, pelaku langsung melepaskan celana dan langsung melebarkan kaki korban. Pelaku langsung memasukan alat kelaminnya secara paksa ke kemaluan korban.
“Korban dengan pelaku satu pekerjaan sebagai pedagang bakso. Pelaku memasukan alat kelaminnya beberapa kali sehingga mengakibatkan keluar sprerma di dalam,” katanya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa (26/4/2024). Kepolisian yang menerima informasi itu kemudian berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya.
“Yang anter lapor ibunya, langsung kita amankan di tempat kerja,” katanya.
Sementara, tersangka Yadi mengaku nekat melakukan pemerkosaan karena hasratnya telah memuncak. Apalagi ia melihat korban tidur ditambah kondisi lantai kamar tersebut sepi.
“Dia tidur pintu pas kebuka, lalu saya setubuhi. Saya sebenarnya juga suka sama korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam UU Perlindungan Anak menjadi undang undang dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Bdn)