Jateng

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Mucikari Diamankan Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Devi Anjula (20) warga Rejomulyo, yang berprofesi sebagai mucikari diamankan Unit PPA Polrestabes Semarang karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Anak di bawah umur yang berusia 15 tahun itu dipekerjakan oleh mucikari tersebut sebagai terapis pijat plus yang berlokasi di Kos Paviliun 43 Jalan Kanguru Raya No 43,  Gayamsari.

Kasatreskrim Polrestabes, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan awalnya pelaku mengenal korban melalui komunitas motor, lalu mengajak korban untuk bekerja di tempatnya. 

“Tersangka itu pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Kenal korban terus diajak kerja,” ungkapnya dalam rilis kasus di Pos Lantas Simpang Lima, Semarang, Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa korban takut karena ternyata disuruh pelaku menjadi terapis pijat. Karena takut, korban lalu telpon orang tuanya. 

Baca Juga  Gotong Royong Berbagai Elemen Rehab Panti Asuhan di Keling Jepara

“Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Semarang Utara. Pelaku kemudian ditangkap pada 29 Mei 2024 berserta barang buktinya,” katanya.

Disinggung apakah ada korban lain dengan pelaku yang sama, dirinya menambahkan bahwa akan terus menelusuri dan memeriksa pelaku.

“Korban saat ini 1 orang, sementara informasi ada 3 korban. Kita masih telusuri dan kembangkan,” tambahnya.

Sementara, pelaku mengaku tidak mengetahui umur asli korban. Saat ditawari pekerjaan, lanjutnya korban mengaku dirinya berumur 19 tahun.

“Saya nggak tahu kalau dia di bawah umur. Sebelumnya dia kut kopdar komunitas motor, Ketemu sama saya, saya tawari kerja mau terus kerja,” ucapnya.

Dihadapan awak media, pelaku juga mengatakan bahwa korban diperkerjakan sebagai terapis pijat plus plus itu selama 1 bulan.

Baca Juga  Sengketa Lahan di Kota Lama, Pemilik Hotel Lapor Balik

“Baru sebulan, saya dapat Rp 50 sampai 150 ribu tarifnya Rp 350 – 450 ribu sekali per tamu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UUNomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (BDN)

Back to top button