Jateng

Pelaku Bersajam yang Rusak RS Pantiwilasa Citarum Ternyata ODGJ

inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pemuda menggunakan senjata tajam merusak dan mengamuk di Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum, Semarang Timur pada Selasa (6/7/2024), sekira pukul 04.50 WIB.

Aksi tersebut sempat viral di media sosial, dimana adanya video amatir yang beredar bahwa pelaku merusak pintu kaca dan memaki pegawai RS tersebut sambil mengayunkan celurit yang dibawanya.

Pelaku yakni bernama Andrie Pamungkas (24) yang merupakan warga Pandansari, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari.

Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto mengatakan bahwa atas laporan tersebut pelaku berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) karena ditemukan kartu berobat.

“Awalnya kita sangkakan UU Darurat, penyelidikan kita hentikan karena pelaku mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya saat rilis kasus di Polsek Semarang Timur, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Bambang Raya Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Jateng

Lebih lanjut dirinya membeberkan bahwa kejadian pengerusakan tersebut awalnya Pelaku datang membawa plat besi dan celurit menggunakan motor hendak berobat.

“Di dalam lobby, pelaku yang bertemu dengan petugas keamanan menyampaikan jika dirinya membutuhkan obat. Namun Andre tiba-tiba langsung masuk ke IGD dan mencoba menemui dokter yang berjaga,” bebernya.

Karena pintu dokter sedang dalam keadaan terkunci, lanjutnya, pelaku kemudian kembali sambil mengucap dokter pelit dan tiba-tiba langsung mengayunkan sabit dan merusak pintu. 

“Kita dalami celurit beli di pasar alasan untuk ngarit. Biasanya dia sering berobat di RSJ di Pedurungan dan ambil obat di Pantiwilasa tapi karena tutup dia kemudian maksa,” tandasnya. 

Baca Juga  Pemkot Semarang Siapkan Pameran Berkala Khusus Pokdarwis

Karena pelaku mengidap gangguan jiwa, dirinya menambahkan bahwa pelaku tidak dikenakan pidana karena sesuai Undang-Undang Pasal 44 Terkait Seseorang yang Cacat atau Jiwanya terganggu tidak dapat dipidanakan tidak memproses hukum lebih lanjut. 

“Selanjutnya, Andre diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button