
inilahjateng.com (Semarang) – M Nuri Hendratno (34) ditangkap Reskrim Polsek Ngaliyan atas aksinya mencuri satu unit motor Di depan ruko Prima Gadai tepatnya di Jalan Abdurahman Saleh Ruko, Kalipancur, Ngaliyan pada Selasa (16/7/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
Korban yakni seorang mahasiswa bernama Maulana Alwi (20) warga Asli Subang dan tinggal di kos yang beralamat di Jalan Sadeng, Sadeng, Gunungpati.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika menjelaskan awalnya korban akan mengerjakan tugas kuliah di rental komputer. Saat memarkirkan motornya, korban lupa menncabut kunci motornya yang masih menempel.
“Usai mengerjakan tugas, korban mengetahui motornya sudah tidak ada. Saat dilakukan pengecekan CCTV, ditemukan pelaku menggondol motor merek Yamaha Aerox milik korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (18/7/2024).
Usai mendapati laporan tersebut, lanjutnya, petugas memburu pelaku dan berhasil diamankan saat hendak membeki rokok di sebuah toko kelontong dekat rumahnya yang berada di sekita Bambankerep, Ngaliyan.
“Pelaku ditangkap beserta barang buktinya di Toko Kelontong saat hendak membeli sesuatu,” katanya.
Sementara pelaku mengakui bahwa mencuri motor tersebut untuk digunakan sendiri dan tidak dijual.
“Mau saya pakai sendiri rencana dan ga saya jual,” ucapnya dihadapan para awak media.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (BDN)