NasionalJateng

Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Ajukan Banding

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Pelaku mutilasi di Sukoharjo divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Pelaku yakni Suyono (50) warga Laweyan, Solo.

Pembacaan vonis dilakukan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Ari Prabawa. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal Pasal 340 KUHP, terhadap Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, RT02/RW III, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.

“Menyatakan Terdakwa Suyono alias Yono alias Bang Yos Bin Almarhum Sunarto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup,” ucap Ari saat membacakan Vonis di PN Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).

Majelis hakim juga meminta agar terdakwa tetap dalam tahanan. Adapun sejumlah barang bukti yang dikembalikan berupa motor dan helm milik korban yang dikembalikan kepada ahli waris. Sementara barang bukti yang dirampas negara untuk dimusnahkan berupa pisau, potongan besi, dan pakaian.

Baca Juga  Kakorlantas Siaga Hadapi Lonjakan Lalu Lintas Libur Idul Adha

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan, pihaknya akan melakukan banding. Sebab, vonis tersebut dinilai tidak mempertimbangkan permintaan terdakwa yang memita keringanan hukuman.

“Kami menyatakan banding. Dimana bapak Suyono tidak menerima pertimbangan dari majelis hakim,” kata Sari.

Dia mengaku sudah menjelaskan resiko kepada Suyono jika melakukan banding. Banding yang dilakukan bisa membuat hukuman Suyono menjadi bertambah ringan, atau berat, atau sama seperti vonis.

“Beliau tetap ingin mengajukan banding. Harapannya bisa berkurang hukumannya,” ujarnya.

Dari ketarangan terdakwa selama masa persidangan, Suyono membantah jika disebut melakukan pembunuhan berencana. Sari menyebut, jika pengakuan terdakwa atas pembunuhan itu dilakukan secara spontan.

“Hal itu dilakukan secara spontan, tidak pembunuhan berencana. Namun hanya ingin melindungi martabat pacarnya bernama Desi. Yang melatarbelakangi rasa sakit hati,” jelasnya.

Baca Juga  Gunawan Tjokro Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UNNES

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Ahmad Rizki Ferdian, menanggapai santai pernyataan terdakwa yang disebut melakukan pembunuhan berencana.

“Ya itu kan narasi dari pihak terdakwa. Tapi majelis hakim yang menentukan,” terang Rizki.

Menurutnya, putusan yang dibacakan Majelis Hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya. Namun karena pihak terdakwa melakukan banding, Jaksa memutuskan untuk pikir-pikir 

“Kami melakukan pikir-pikir, kami akan melaporkan putusan ini ke pimpinan dulu, untuk meminta petunjuk tindakan kita kedepan seperti apa,” tandasnya.

Sebagai informasi, pelaku dan korban merupakan teman kerja. Keduanya tinggal bersama di Toko Mebel Yanto yang terletak di Jalan Ir Soekarno Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sebagai penjaga toko. 

Di gudang toko tersebut, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala bagian belakang hingga melakukan tindakan mutilasi pada hari Jum’at (19/5/2023) dini hari. Enam potongan tubuh manusia lantas ditemukan di aliran sungai di Kabupaten Sukoharjo dan Solo. 

Baca Juga  Mahasiswa MBKM Internal USM Gelar FGD

Penemuan pertama potongan tubuh bagian tangan kiri pada hari Minggu (21/5/2023) di aliran Kali Jenes, di Dukuh Waringinrejo RT 09/RW 17 Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. 

Menyusul temuan tersebut, polisi bersama TNI, relawan dan warga melakukan penelusuran di sepanjang Kali Jenes. Lima potongan tubuh kemudian berhasil ditemukan, yakni kaki kiri di wilayah Kecamatan Mojolaban. 

Penemuan ketiga potongan tubuh di wilayah Kecamatan Grogol, lalu potongan kepala manusia di Bantaran Sungai Mojo, Pasar Kliwon.

Sedangkan di hari kedua, Senin (22/5/2023) potongan tubuh kembali ditemukan berupa tangan kanan dan paha di aliran Kali Jenes di wilayah Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo.

Adapun motif dari peristiwa tersebut dipicu adanya dendam sejak lama hingga cinta segitiga. Sehingga muncul rencana Suyono menghabisi nyawa korban. (DSV)

Back to top button